Bandar Lampung (Forum) - Satgas Eksekusi dan Pengelola Barang Bukti Direktorat Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi) KPK datangi gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC), Senin (26/6).
Kedatangan
Tim Satgas Eksekusi dan Pengelola Barang Bukti Direktorat Labuksi KPK tersebut
untuk menghitung nilai aset gedung LNC.
"Kami
di sini untuk menilai aset yang disita, dan gedung LNC ini ditaksir lebih dari
Rp 2,5 Miliar tapi SOP nya hasil taksiran menunggu 15 hari kerja," kata
Jaksa Eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu.
Leo
menjelaskan, setelah nilai aset tanah, bangunan gedung LNC berikut isinya
keluar, nantinya akan dilakukan pelelangan.
Di mana,
jika hasil pelelangan tersebut melebihi uang pengganti kerugian negara, maka
sisanya akan diberikan ke terpidana Karomani.
"Jadi
emas yang disita sebelumnya akan dilelang dulu, kerugian sisanya baru ditutupi
dengan hasil lelang gedung LNC," ucapnya.
Namun,
lanjut Leo, jika terpidana Karomani dapat mengganti sisa kerugian negara dengan
menggunakan tabungan, gedung LNC tidak jadi disita.
Leo
melanjutkan, KPK saat ini telah menyita uang sejumlah Rp 4.503.277.015 dan 10
ribu dollar Singapura.
"Ada
juga emas batangan yang ditaksir bernilai Rp 2 miliar, jadi sisanya sesuai amar
keputusan masih sekitar Rp 1,5 miliar," ungkapnya.
Sementara,
berdasarkan pantauan di lokasi, Tim Satgas Eksekusi dan Pengelola Barang Bukti
Direktorat Labuksi KPK tiba di Gedung LNC sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim tersebut melakukan eksekusi dan menilai gedung LNC dengan didampingi oleh Ketua Panitia Pembangunan LNC Mualimin, pengacara Karomani, Sukarmin dan penjaga gedung LNC. (Al-07)