Jadi Bandar Sabu, Kepala Desa di Tanggamus Ditangkap

Jadi Bandar Sabu, Kepala Desa di Tanggamus Ditangkap


Tanggamus (Forum) – TA (33) Kepala Desa Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, TA (33) mengaku telah menjadi bandar narkoba selama 8 bulan.

Hal itu diungkapkan oleh pelaku TA saat ditanyakan oleh Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya di konferensi pers, Selasa (6/6).

"Baru 8 bulan (jual sabu), uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya juga punya utang sebesar Rp 130 juta," katanya.

Disinggung awak media apakah utang ratusan juta tersebut merupakan utang yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, TA membantah.

Sebab, menurutnya, utang ratusan juta tersebut merupakan utang keluarga yang harus dia lunasi.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TA memang mengaku terlilit utang ratusan juta.

"Pengakuannya terlilit utang Rp130 juta lebih, namun jika melihat jumlah sabu yang dia miliki dan telah terjual sangat tidak logis jika dalih nya seperti itu," ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan tersangka juga mengaku barang haram tersebut berasal dari Kecamatan Tegineneng, Lampung Tengah. (Ft-12) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama