Tanggamus (Forum) – TA (33) Kepala Desa Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, TA (33) mengaku telah menjadi bandar narkoba selama 8 bulan.
Hal itu
diungkapkan oleh pelaku TA saat ditanyakan oleh Direktur Resnarkoba Polda
Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya di konferensi pers, Selasa (6/6).
"Baru
8 bulan (jual sabu), uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya juga punya utang
sebesar Rp 130 juta," katanya.
Disinggung
awak media apakah utang ratusan juta tersebut merupakan utang yang digunakan
untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, TA membantah.
Sebab,
menurutnya, utang ratusan juta tersebut merupakan utang keluarga yang harus dia
lunasi.
Sementara
itu, Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan,
berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TA memang mengaku terlilit utang ratusan
juta.
"Pengakuannya
terlilit utang Rp130 juta lebih, namun jika melihat jumlah sabu yang dia miliki
dan telah terjual sangat tidak logis jika dalih nya seperti itu,"
ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan tersangka juga mengaku barang haram tersebut berasal dari Kecamatan Tegineneng, Lampung Tengah. (Ft-12)