Lampura (Forum) - Seorang pria di Lampung Utara ditangkap setelah menggadaikan emas palsu seberat 14,93 gram.
Pria itu berinisial STR (41) warga
Desa Wiratama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang. Ia ditangkap
setelah gagasan emas palsu di PT Pegadaian Syariah Cabang Radin Intan Kotabumi
pada Rabu (14/6).
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama
menjelaskan kejadian bermula pada hari Rabu (14/6) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelaku datang ke kantor PT Pegadaian dengan membawa barang gadaiannya berikut
lembar potocopy identitas palsu.
"Pelaku berhasil mendapatkan
pinjaman sebesar Rp 9,1 juta, setelah itu pelaku langsung pergi," katanya.
Kemudian, lanjut Rendi, sekitar
pukul 16.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa di kantor pegadaian ada
seorang pria yang diamankan lantaran menggadaikan emas palsu.
"Pelaku yang diamankan
berinisial WKD, ia juga menggadaikan emas palsu menggunakan identitas berupa
potocopy KTP tetapi berbeda dengan KTP aslinya milik pelaku," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Rendi, petugas
melakukan pengembangan diperoleh keterangan bahwa ada pelaku lainnya sedang
berada di Hotel Jaya Raya Kecamatan Abung Selatan.
Mengetahui hal itu, petugas
langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang yakni SRH dan STR,
selanjutnya ketiganya di bawa ke Mapolres Lampung Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan
gelar perkara, terhadap STR kita tetapkan sebagai tersangka dan dua orang
lainnya masih sebagai saksi karena belum di temukan cukup bukti (Nofum).
"Barang bukti yang kita sita
berupa 3 buah gelang berwarna kuning emas diduga palsu berat 14,93 gr, 1 lembar
kwitansi pembelian gelang toko perhiasan Mas Delima serta beberapa lembar
potocopy lainnya yang berkaitan perkara," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka
STR dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun. (Al-03)