Gadaikan Emas Palsu, Pria asal Tulangbawang Ditangkap Polisi

Gadaikan Emas Palsu, Pria asal Tulangbawang Ditangkap Polisi


Lampura (Forum) - Seorang pria di Lampung Utara ditangkap setelah menggadaikan emas palsu seberat 14,93 gram.

Pria itu berinisial STR (41) warga Desa Wiratama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang. Ia ditangkap setelah gagasan emas palsu di PT Pegadaian Syariah Cabang Radin Intan Kotabumi pada Rabu (14/6).

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan kejadian bermula pada hari Rabu (14/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku datang ke kantor PT Pegadaian dengan membawa barang gadaiannya berikut lembar potocopy identitas palsu.

"Pelaku berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp 9,1 juta, setelah itu pelaku langsung pergi," katanya.

Kemudian, lanjut Rendi, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa di kantor pegadaian ada seorang pria yang diamankan lantaran menggadaikan emas palsu.

"Pelaku yang diamankan berinisial WKD, ia juga menggadaikan emas palsu menggunakan identitas berupa potocopy KTP tetapi berbeda dengan KTP aslinya milik pelaku," ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Rendi, petugas melakukan pengembangan diperoleh keterangan bahwa ada pelaku lainnya sedang berada di Hotel Jaya Raya Kecamatan Abung Selatan.

Mengetahui hal itu, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang yakni SRH dan STR, selanjutnya ketiganya di bawa ke Mapolres Lampung Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, terhadap STR kita tetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih sebagai saksi karena belum di temukan cukup bukti (Nofum).

"Barang bukti yang kita sita berupa 3 buah gelang berwarna kuning emas diduga palsu berat 14,93 gr, 1 lembar kwitansi pembelian gelang toko perhiasan Mas Delima serta beberapa lembar potocopy lainnya yang berkaitan perkara," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka STR dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun. (Al-03)

  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama