Lamteng (Forum) - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan AS (30) warga Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), pada Selasa (30/5/23) pukul 12.00 WIB.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya
mengatakan, kejadian tersebut dipicu oleh persoalan pribadi antara korban dan
pelaku RA (24) yang telah ditangkap.
"Keduanya berduel di simpang tiga Kecamatan Selagai
Lingga, hingga akhirnya AS tewas dengan luka bacok di bagian tangan kiri dan
luka tusuk di bagian bawah ketiak yang tembus hingga paru-paru," kata
Kapolres, saat memberikan keterangan di depan Command Center Mapolres, Kamis
(1/5/2023).
Terungkapnya kejadian itu lanjut Kapolres, berawal dari
informasi penemuan mayat di simpang tiga Selagai Lingga.
Setelah Tim Tekab 308 Polres Lamteng meluncur untuk
melakukan olah TKP, ditemukan jasad korban.
"Kemudian kami langsung melakukan tindakan penanganan
di lokasi, dan ditemukan dua senjata tajam jenis pisau belati dan pisau
laduk," lanjutnya.
Dalam hal ini polisi terus melakukan pemeriksaan dan
persesuaian barang bukti yang diperoleh, sehingga dapat mengidentifikasi
pelaku.
Setelah mengamankan barang bukti di tempat kejadian dan
mencari saksi, polisi mendapatkan petunjuk bahwa terdapat seseorang yang
berlumuran darah menuju sebuah rumah.
"Setelah ditelusuri, ternyata itu merupakan terduga
pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah kakaknya setelah
berduel dengan korban," ujarnya.
Dengan upaya penyelidikan yang intensif, petugas berhasil
memperoleh keterangan dari istri korban.
Istri korban mengungkapkan bahwa sebelumnya suaminya
menerima telepon dari pelaku secara intens dalam beberapa hari terakhir.
"Keduanya telah berjanji untuk bertemu, yang kemudian
berujung pada aksi pembunuhan di lokasi penemuan korban," tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Tekab 308
Polres Lamteng melakukan pengejaran terhadap pelaku di kawasan Kotabumi, Kabupaten
Lampung Utara.
"Alhamdulillah, dengan dukungan dari warga dan keluarga
pelaku maupun korban, pelaku RA berhasil ditangkap kurang dari 24 jam,"
kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya melakoni
perkelahian satu lawan satu.
"Dari pengakuan pelaku, konflik yang terjadi antara
keduanya sudah terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Sehingga korban dan
pelaku sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara jantan, satu lawan
satu atau duel," imbuhnya.
Kemudian untuk kepemilikan Sajam yang ditemukan sebagai
barang bukti, masih dilakukan pendalaman."Karena dari pengakuan pelaku,
kedua Sajam tersebut milik korban," ungkapnya.
Saat ini, pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal
340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPidana, mengingat ada unsur rencana pembunuhan
karena persiapan membawa senjata tajam tersebut."Kami juga akan
menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa," pungkasnya. (Ft-05)