Lamteng (Forum) - Pasutri warga Mulyoasri, Tulangbawang Barat ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggibesar karena diduga mencuri mobil Daihatsu Sigra warna oranye BE 1924 GH, di Mess PT. GGPC Humas Jaya Perum Central Blok C Nomor 13.
Modus operadi pasutri sebelum menjual mobil miliknya melalui
perantara terlebih dahulu menggandakan kunci kontak. Sehingga pada saat mobil
tersebut ditinggal pemilik yang baru, dengan mudah bisa mereka curi.
Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana menjelaskan,
aksi RS (35) bersama istrinya
STM (34) saat mencuri mobil milik Ngadimin (52) warga Kampung Lempuyang Bandar
Way Pengubuan, Lampung Tengah, saat
diparkir di garasi mess, pada Jumat (5/5), sekira pukul 16.30 WIB.
“Saat itu korban ditelepon oleh keponakanya menanyakan
keberadaan mobil milik korban yang tidak ada digarasi. selanjutnya korban
meminta tolong kepada keponakanya agar mengecek kunci kontak dan STNK dilemari.
Ternyata kunci dan STNKnya masih berada ditempat semula,” jelasnya.
Korban yang merasa kehilangan mobil kesayanganya tersebut
langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Terbanggi Besar.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi
Polsek Terbanggi Besar langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan
memeriksa rekaman CCTV.
“Dari rekaman CCTV tersebut, petugas mendapati ada laki-laki
dan perempuan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol BE 7947
SS, ” tambahnya.
Polisi terus melakukan pencarian dan menghimpun berbagai informasi.
Terakhir, didapat informasi dari masyarkat bahwa Daihatsu Sigra milik korban
telah berganti warna dan ada pada seseorang di Mulyo Asri Tubaba.
Polisi langsung bergerak memburu pelaku, sang istri berhasil
diamankan dirumahnya, sedangkan suaminya di bekuk di Indo Lampung.
“Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti (BB) diamankan di
Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kepada petugas pemeriksa, pasutri mengakui perbuatannya,
bahkan untuk mengelabui korban dan Polisi, keduanya sengaja merubah warna
mobil.
"Atas perbuatannya, Pasutri nekat tersebut dijerat
dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ft-05)