Bejat!, Dua Ayah Sambung di Lamteng Perkosa Anak Tiri

Bejat!, Dua Ayah Sambung di Lamteng Perkosa Anak Tiri


Lamteng (Forum) - Dua orang ayah di Lampung Tengah tega mencabuli hingga memperkosa anak tirinya berinisial B yang masih berusia 17 tahun.

Kedua ayah itu berinisial FRM (63) dan SMN (50) warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan saat ibu korban sedang tidak ada dirumah.

"Jadi, ayah kandungnya meninggal dunia, lalu ibunya menikah dengan FRM (63), namun pernikahan itu tidak berlangsung lama. Kemudian, ibunya menikah kembali dengan SMN (50)," katanya.

Edi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat handphone korban yang tertinggal di rumah terdapat panggilan dan pesan masuk dari SMN.

"Saat itu banyak sekali panggilan whatsapp dan chat dari SMN, sehingga mengundang kecurigaan bibik korban. Apalagi isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri," jelasnya.

Merasa curiga, bibi korban langsung menginterogasi B, dan korban mengakui diperkosa ayah tirinya dan diancam akan dibunuh.

"Korban mengaku jika menolak dan bercerita kepada orang lain, maka dirinya akan dibunuh," ungkapnya.

Keluarga korban tak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah.

"Setelah mendapatkan laporan dan mengumpulkan bukti-bukti, SRM berhasil diamankan saat berada di rumahnya pada Jumat 16 Juni 2023," tuturnya.

Usai SMN diamankan polisi, lanjut Edi, keluarga korban terkejut karena korban kembali mengaku bahwa ayah tirinya yang pertama FRM, juga sempat mencabuli dirinya.

"Jadi korban ini menemui ayah tirinya pada bulan Februari 2023. Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku FRM untuk berbuat tak senonoh yakni dengan mencabuli korban,” kata dia.

Berbekal laporan dari ibu korban, polisi bergerak cepat menangkap pelaku yang sedang memperbaiki tembok kamar mandi di rumahnya.

"Pelaku FRM juga telah kita amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini, kedua ayah tiri itu dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (Ft-09) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama