Lamteng (Forum) - Dua orang ayah di Lampung Tengah tega mencabuli hingga memperkosa anak tirinya berinisial B yang masih berusia 17 tahun.
Kedua ayah itu berinisial FRM (63) dan SMN (50) warga
Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas
mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan saat ibu korban sedang tidak ada
dirumah.
"Jadi, ayah kandungnya meninggal dunia, lalu ibunya
menikah dengan FRM (63), namun pernikahan itu tidak berlangsung lama. Kemudian,
ibunya menikah kembali dengan SMN (50)," katanya.
Edi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat
handphone korban yang tertinggal di rumah terdapat panggilan dan pesan masuk
dari SMN.
"Saat itu banyak sekali panggilan whatsapp dan chat
dari SMN, sehingga mengundang kecurigaan bibik korban. Apalagi isi chat yang
dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus
suami istri," jelasnya.
Merasa curiga, bibi korban langsung menginterogasi B, dan
korban mengakui diperkosa ayah tirinya dan diancam akan dibunuh.
"Korban mengaku jika menolak dan bercerita kepada orang
lain, maka dirinya akan dibunuh," ungkapnya.
Keluarga korban tak terima dengan perbuatan pelaku langsung
melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah.
"Setelah mendapatkan laporan dan mengumpulkan
bukti-bukti, SRM berhasil diamankan saat berada di rumahnya pada Jumat 16 Juni
2023," tuturnya.
Usai SMN diamankan polisi, lanjut Edi, keluarga korban
terkejut karena korban kembali mengaku bahwa ayah tirinya yang pertama FRM,
juga sempat mencabuli dirinya.
"Jadi korban ini menemui ayah tirinya pada bulan
Februari 2023. Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku FRM untuk
berbuat tak senonoh yakni dengan mencabuli korban,” kata dia.
Berbekal laporan dari ibu korban, polisi bergerak cepat
menangkap pelaku yang sedang memperbaiki tembok kamar mandi di rumahnya.
"Pelaku FRM juga telah kita amankan di Mapolres Lampung
Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Saat ini, kedua ayah tiri itu dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (Ft-09)