Tulang Bawang (Forum) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, menerima penyerahan seorang bandar narkotika jenis sabu berikut barang bukti (BB) dari personel Koramil Banjar Agung.
Bandar narkotika yang diserahkan tersebut seorang pria
berinisial BN (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo,
Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
Sedangkan barang bukti yang juga ikut serahkan berupa 15
bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,50 gram,
dua buah timbangan digital, dompet warna hitam, tas kecil warna merah, buku
catatan kecil warna merah, bungkus klip yang berisi beberapa plastik klip
kosong di dalamnya, dan uang tunai sejumlah Rp 481 ribu.
"Hari Kamis (22/6), sekitar pukul 09.00 WIB, di ruangan
Satres Narkoba, petugas kami menerima penyerahan seorang bandar narkotika
dengan BB berupa narkotika jenis sabu, timbangan digital dan uang tunai.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh personel Koramil Banjar Agung," kata
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi,
Sabtu (24/6).
Menurutnya, ini merupakan salah satu bentuk sinergitas
TNI-Polri di Kabupaten Tulang Bawang, dan sudah menjadi komitmen bersama untuk
membasmi peredaran narkotika yang sangat meresahkan, serta membahayakan
generasi penerus bangsa.
Kapolres menerangkan, proses penangkapan terhadap bandar
narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh personel Koramil Banjar Agung, berawal
dari informasi salah satu warga yang mengatakan bahwa ada transaksi narkotika
jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,
Kecamatan Banjar Agung.
"Mendapatkan informasi tersebut, personel Koramil
Banjar Agung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), lalu melakukan
penggeledahan dan mengamankan seorang bandar narkotika beserta BB," terang
perwira dengan melati dua di pundaknya.
Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, bandar narkotika yang
sudah diserahkan oleh personel Koramil Banjar Agung saat ini masih dilakukan
pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal
114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana
denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh
AKBP Jibrael. (Al-10)