Ayah Tiri Bejat di Lamsel Nekad Cabuli Anak Dibawah Umur

Ayah Tiri Bejat di Lamsel Nekad Cabuli Anak Dibawah Umur


Lamsel (Forum) - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Adapun ayah tirinya berinisial JM (49). Ia tega mencabuli anak tirinya DF yang masih di bawah berumur 16 tahun.

Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban sedang membuat kopi di dapur, tiba-tiba pelaku memeluk korban dari belakang.

"Kemudian pelaku membopong korban ke dalam kamar dan melakukan pencabulan di dalam kamar pelaku," katanya.

Saat pelaku melakukan pencabulan, korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada ibunya. Namun, korban berontak dan menendang pelaku.

"Pelaku terjatuh dan korban berhasil melarikan diri melalui jendela kamar yang terbuka," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban. Selanjutnya, melaporkan ke Polsek Palas untuk ditindak lanjuti.

Adapun laporan itu tertera dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/8/VI/2023/SPKT/POLSEK PALAS/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Juni 2023.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku JM berhasil ditangkap di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu 10 Juni 2023. Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah mencabuli anak tirinya," ungkapnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju tidur lengan pendek warna Hello Kitty, 1 helai celana dalam perempuan warna ungu merek Navacita.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (FS-05) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama