Lamsel (Forum) - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
Adapun ayah
tirinya berinisial JM (49). Ia tega mencabuli anak tirinya DF yang masih di
bawah berumur 16 tahun.
Kapolsek
Palas, AKP Andi Yunara mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/6)
sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban sedang membuat kopi di dapur,
tiba-tiba pelaku memeluk korban dari belakang.
"Kemudian
pelaku membopong korban ke dalam kamar dan melakukan pencabulan di dalam kamar
pelaku," katanya.
Saat pelaku
melakukan pencabulan, korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada ibunya.
Namun, korban berontak dan menendang pelaku.
"Pelaku
terjatuh dan korban berhasil melarikan diri melalui jendela kamar yang
terbuka," jelasnya.
Atas
kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu
korban. Selanjutnya, melaporkan ke Polsek Palas untuk ditindak lanjuti.
Adapun
laporan itu tertera dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/8/VI/2023/SPKT/POLSEK
PALAS/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Juni 2023.
Setelah
menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan
pendalaman hingga berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku
JM berhasil ditangkap di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu
10 Juni 2023. Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah mencabuli anak
tirinya," ungkapnya.
Selain
pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju
tidur lengan pendek warna Hello Kitty, 1 helai celana dalam perempuan warna
ungu merek Navacita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (FS-05)