Akibat Judi Slot, Dua Karyawan Alfamart Bawa Kabur Uang Setoran Rp48 Juta

Akibat Judi Slot, Dua Karyawan Alfamart Bawa Kabur Uang Setoran Rp48 Juta


Lamteng (Forum) - Gegara judi slot online, dua karyawan Alfamart diamankan polisi lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan puluhan juta rupiah.

Adapun kedua karyawan itu berinisial ES (30) warga Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar dan WP (27) warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram. Keduanya merupakan kepala toko dan asisten kepala toko Alfamart yang berada di Kelurahan Seputih Jaya, Gunung Sugih.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut setelah pihak perusahaan melakukan audit transaksi keuangan di Alfamart Seputih Jaya.

"Saat dilakukan pengecekan transaksi pada Senin 5 Juni 2023, ditemukan selisih kekurangan uang dari hasil penjualan dan transaksi top up khas Alfamart yaitu sebesar Rp. 48.197.830," katanya.

Wawan melanjutkan, finance Alfamart langsung mempertanyakan kepada kedua karyawan tersebut. Saat diinterogasi oleh pihak finance Alfamart, ES mengaku telah memakai uang perusahaan sebesar Rp 20 juta. Sedangkan, WP mengaku telah menggunakan uang Alfamart sebesar Rp 28 juta.

 “Kepada pihak finance, keduanya mengakui perbuatanya, uang puluhan juta itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan judi slot online," ujarnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku tersebut, pihak Alfamart Seputih Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 48 juta dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Tekab 308 Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah pihak

"Dari hasil keterangan yang dihimpun petugas, keduanya dinilai telah memenuhi unsur permulaan untuk dilakukan proses lebih lanjut,"kata dia.

Keduanya karyawan tersebut kemudian dijemput dan dibawa oleh petugas ke Polsek Gunung Sugih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut,"jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana. (FT-05) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama