Tulangbawang (Forum) - Pelaku pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) di Kampung Tunggalwarna Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, ternyata suaminya sendiri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulangbawang,
AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat konferensi pers, Selasa (30/5).
Ia mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagi
tersangka, yakni berinisial NY (63) warga Panggung Mulyo, Kelurahan Panggung
Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang.
"Pelaku NY merupakan suami sahnya, motifnya sakit hati
karena istri pelaku telah menikah siri dengan lelaki lain," katanya.
Wido menjelaskan, pelaku ditangkap pada Senin (29/5) sekitar
pukul 14.30 WIB di Dusun 3 Desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten
OKU Selatan, Sumatera Selatan.
"Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan
pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang
bukti berupa 1 jam tangan, 1 kaus lengan pendek warna hijau, 1 celana pendek
warna merah, 1 pasang kaos kaki warna, 2
handphone, 1 celana panjang, 1 kelambu kamar tidur warna biru, dan 1 celana
jeans panjang.
"Lalu 1 sweater warna hitam, 1 pasang kaus kaki warna
hitam bergaris putih, 1 celana dalam warna biru, 1 pipa rokok beserta
sarungnya, 1 bilah golok bergagang coklat dan bersarung kayu warna coklat
dengan panjang 40 cm," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) ditemukan meninggal
dunia di rumahnya Kampung Tunggalwarna, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulang
Bawang, Lampung.
Korban bernama Yuminatun alias Yuyun. Ia ditemukan dalam
keadaan meninggal dengan kondisi luka bacok di bagian perut samping kanan pada
Sabtu (27/5) sekitar pukul 18.00 WIB. (Ft-11)