Bandar Lampung (Forum) – Pilgub Lampung dipastikan akan berlangsung serentak pada 2024 menyusul kepastian dari Kemendagri yang menyebut sebanyak 17 gubernur akan berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023.
Dari 17 gubernur tersebut, salah satunya Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi, Kemendagri menyatakan Arinal Djunaidi masa jabatannya berakhir
pada bulan Desember 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan dalam keterangan resminya,
Rabu (31/5).
"Lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan
Desember 2023, yaitu Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur,
Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara," kata Kapuspen Kemendagri
Benni Irwan.
Benni menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan berakhir masa jabatannya pada bulan
Desember 2023, meskipun dilantik pada tahun 2019.
Hal ini menurutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat
(4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan, pemungutan suara
serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun
2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan
Juni tahun 2018.
"Sementara Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali
kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,"
jelasnya.
Hal itu yang menjadi dasar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
tak genap lima tahun menjabat sebagai gubernur. Meski begitu, Benni menyatakan,
kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati,
dan wali kota menjadi UU.
"Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang
tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang
sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak
pensiun untuk satu periode," bebernya.
Pilgub Lampung
Sementara
itu, sampai saat ini selain Arinal Djunaidi yang dipastikan akan maju kembali
untuk periode berikutnya, serta Wakil Gubernur Chusnunia Chalim juga
disebut-sebut akan maju menjadi calon gubernur tidak lagi mendampingi Arinal
Djunaidi.
Selain kedua
petahana itu, wacana tentang tokoh yang sudah menyatakan kepastian untuk maju
dalam Pilgub Lampung belum terlihat sama sekali. (Fb-07)