Pilgub Lampung, Masa Jabatan Arinal-Nunik selesai Desember 2023

 

Pilgub Lampung, Masa Jabatan Arinal-Nunik selesai Desember 2023

Bandar Lampung (Forum) – Pilgub Lampung dipastikan akan berlangsung serentak pada 2024 menyusul kepastian dari Kemendagri yang menyebut sebanyak 17 gubernur akan berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023.

Dari 17 gubernur tersebut, salah satunya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kemendagri menyatakan Arinal Djunaidi masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan dalam keterangan resminya, Rabu (31/5).

"Lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023, yaitu Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan.

Benni menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun dilantik pada tahun 2019.

Hal ini menurutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan, pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

"Sementara Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023," jelasnya.

Hal itu yang menjadi dasar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tak genap lima tahun menjabat sebagai gubernur. Meski begitu, Benni menyatakan, kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU.

"Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode," bebernya.

Pilgub Lampung

Sementara itu, sampai saat ini selain Arinal Djunaidi yang dipastikan akan maju kembali untuk periode berikutnya, serta Wakil Gubernur Chusnunia Chalim juga disebut-sebut akan maju menjadi calon gubernur tidak lagi mendampingi Arinal Djunaidi.

Selain kedua petahana itu, wacana tentang tokoh yang sudah menyatakan kepastian untuk maju dalam Pilgub Lampung belum terlihat sama sekali. (Fb-07)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama