Bandar Lampung (Forum) - Satreskrim Polresta Bandar Lampung memeriksa istri Bupati Lampung Selatan, Winarni, terkait kasus penipuan proyek jalan di Lamsel senilai Rp2,6 miliar, Jumat (19/5/2023).
Ketika hadir di Mapolresta Bandar Lampung, Winarni terlihat menggunakan mobil pribadi yang didampingi penasihat hukumnya.
Winarni diperiksa selama dua jam lebih, mulai dari pukul 09.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 11.30 WIB.
Selanjutnya, Ketua TP PKK Lamsel itu kemudian menuju ke Ruang Unit Tindak Pidana Korupsi Mapolresta Bandar Lampung.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Winarti menyebut jika kliennya diperiksa untuk dikonfrotir dengan tersangka Bintang Akbar Putranto, atas kasus laporan Yusar.
"Dia hanya dikonfrotir dengan Bintang Putranto, untuk tindak lanjut itu bukan ranah kami, karena kami ini hanya sebatas saksi," kata Deni Galih Riaji.
Disinggung terkait keterlibatan Winarti dalam kasus tersebut, Deni menjelaskan kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjerat Bintang Akbar Putranto.
Sebelumnya, pihak pelapor Yusar Riyaman Saleh sebagai korban, telah menyerahkan beberapa bukti tambahan, salah satunya surat pernyataan dari tersangka soal aliran dana yang diterimanya, untuk plotingan proyek dan janji jabatan. (Fb-07)