Karomani Divonis 10 Tahun Penjara Ditambah Uang Pengganti Rp8 M dan Denda Rp400 juta, Netizen: Kurang Lama!

Karomani Divonis 10 Tahun Penjara Ditambah Uang Pengganti Rp8 M dan Denda Rp400 juta, Netizen: Kurang Lama!


Bandar Lampung (Forum) - Mantan Rektor Universitas Lampung Karomani akhirnya divonis majelis hakim selama 10 tahun penjara karena dinyatakan telah terbukti bersalah dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.

Selain itu, Karomani juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar ditambah denda sebesar Rp400 juta.

Pasca putusan itu, Karomani mengaku akan pikir-pikir dan berdiskusi bersama tim penasihat hukumnya untuk mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Meski begitu, Karomani mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk awak media yang mengawal kasusnya hingga sidang pembacaan vonis.

"Ya saya mengucapkan terima kasih kepada para awak media bahwa proses hukum sudah kita jalani dengan tuntas dari awal sampai sekarang mungkin hampir mendekati 10 bulan ya," kata terdakwa Karomani.

Karomani juga berharap jika dirinya selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT agar bisa menjalani proses hukuman selama 10 tahun penjara.

"Ya harapan saya mudah-mudahan saya bisa sehat menjalani hukuman ini," ucapnya

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan itu juga menyebutkan jika Karomani tidak membayar uang pengganti maka akan diganti dengan hukuman satu bulan penjara dan hartanya akan tetap disita oleh negara.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap hakim.

Jika harta benda terdakwa Karomani tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

Vonis yang diberikan kepada terdakwa Karomani ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK RI. Di mana sebelumnya, Karomani dituntut selama 12 tahun penjara. 

Tak ayal netizen yang mengikuti kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila ini menilai jika putusan majelis hakim itu tidak sepadan dengan tindakan Karomani.

"Kurang lama vonisnya. Dia rektor, berpendidikan dan profesor tapi masih melakukan korupsinya, seharusnya dihukum seumur hidup," ujar netizen. (Fb-07)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama