Bandar Lampung (Forum) – dr Zam Zanariah yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mantan calon wakil walikota Bandar Lampung itu terbukti menjadi relawan pendukung calon presiden Partai NasDem Anies Baswedan.
Zam Zanariah diketahui
ikut serta dalam sebuah rapat relawan Anies Baswedan di Kantor DPW
Partai NasDem Lampung pada 21 Februari 2023 lalu.
Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto
dalam keterangannya menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan
dalam memutuskan sanksi terhadap dr Zam.
"Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan KASN
dalam memutuskan adanya pelanggaran
netralitas pegawai ASN, diantaranya yang bersangkutan telah menjadi dokter ASN selama 20 tahun
sehingga seharusnya dia (dr
Zam Zanariah) sudah paham atas aturan tersebut," kata Ketua KASN
Agus Pramusinto dalam keterangannya.
Selain itu, menurutnya, dr Zam juga memiliki konflik
kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi
sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan.
Pernah Melanggar
Agus menerangkan, dr Zam juga mempunyai catatan pelanggaran
terhadap statusnya sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).
"Yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran
netralitas dan sudah kita berikan rekomendasi sanksi pada 18 September 2020
lalu dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji
berkala selama satu tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor :
862.2/732VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020," terangnya.
Atas beberapa poin tersebut, maka pihaknya sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) untuk menjalankan sanksi terhadap dr Zam.
"Terhadap yang bersangkutan berdasarkan keputusan yang
kami rekomendasikan ke PPK untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tandas dia. (Fb-07)