Jadi Relawan Anies Baswedan, dr Zam Zanariah dapat Sanksi dari KASN

 

Jadi Relawan Anies Baswedan, dr Zam Zanariah dapat Sanksi dari KASN

Bandar Lampung (Forum) – dr Zam Zanariah yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mantan calon wakil walikota Bandar Lampung itu terbukti menjadi relawan pendukung calon presiden Partai NasDem Anies Baswedan.

Zam Zanariah diketahui ikut serta dalam sebuah rapat relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Partai NasDem Lampung pada 21 Februari 2023 lalu.

Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dalam keterangannya menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan sanksi terhadap dr Zam.

"Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan KASN dalam memutuskan adanya pelanggaran netralitas pegawai ASN, diantaranya yang bersangkutan telah menjadi dokter ASN selama 20 tahun sehingga seharusnya dia (dr Zam Zanariah) sudah paham atas aturan tersebut," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam keterangannya.

Selain itu, menurutnya, dr Zam juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan.

Pernah Melanggar

Agus menerangkan, dr Zam juga mempunyai catatan pelanggaran terhadap statusnya sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).

"Yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran netralitas dan sudah kita berikan rekomendasi sanksi pada 18 September 2020 lalu dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 862.2/732VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020," terangnya.

Atas beberapa poin tersebut, maka pihaknya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjalankan sanksi terhadap dr Zam.

"Terhadap yang bersangkutan berdasarkan keputusan yang kami rekomendasikan ke PPK untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tandas dia.  (Fb-07)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama