Bandar Lampung (Forum) - Perilaku hakim di Lampung akan diawasi dan dipantau oleh Komisi Yudisial (KY). Hal tersebut lantaran KY telah mengangkat penghubung di Lampung.
Ketua Komisi Yudisial, Prof Mukti Fajar mengatakan
penghubung KY diangkat dengan tujuan membantu pelaksanaan tugas KY. Pasalnya
ada 900an lembaga peradilan dan 8 ribuan hakim di Indonesia perlu diawasi
perilakunya.
"Tugasnya untuk menjaga martabat dan perilaku hakim.
Jadi KY bukan komisi pemberantasan hakim, tapi menjaga marwah untuk menciptakan
kepercayaan kepada lembaga peradilan," kata Mukti Fajar, Senin malam
(29/5).
Tak
hanya itu, tugas lain perhubungan KY yakni menerima laporan dari masyarakat
berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim
(KEPPH) dan memberikan perlindungan serta advokasi terhadap hakim.
"Tercatat ada sekitar 2500-3000 aduan perilaku hakim.
10 provinsi terbanyak aduannya seperti DKI Jakarta 316, Jawa Timur 181, Sumut
159, Jawa Barat 144, Jawa Tengah 94, Sulsel 67, Riau 65, Sumsel 64, Kalimantan
Timur 62, dan Banten 58," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial
Lampung, Indra Firsada mengaku akan bersinergi dengan masyarakat luas untuk
menciptakan peradilan yang bersih.
"Harapannya kami dapat bersinergi dengan masyarakat
luas untuk berupaya menciptakan peradilan yang bersih," jelasnya. (Fb-06)