Jakarta (Forum) - Kadiskes Lampung, Reihana mengajukan permohonan penundaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Juru bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati, Reihana rencananya akan dipanggil untuk diklarifikasi tahap kedua oleh KPK, hari ini, Jumat (19/5/2023).
"Yang bersangkutan (Reihana) minta penundaan jadwal," kata Ipi di Gedung KPK, Jumat (19/5).
Lebih jauh, Ipi menambahkan, alasan penundaan klarifikasi itu dilakukan Reihana karena ia membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen tambahan.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan pada tahun 2021. Pada saat itu, Reihana diklarifikasi soal lima rekening bank yang tidak dilaporkan ke KPK.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan bahkan menyebut Kadinkes Lampung yang viral karena kerap pamer kemewahan di media sosial ini melepas tanggung jawab dengan alasan pengisian LHKPN dilakukan oleh stafnya.
"LHKPN bukan soal siapa yang mengisi, tapi dia jadi lepas tanggung jawab," kata Pahala, Rabu (10/5).
Pasca diperiksa KPK terkait LHKPN Reihana yang tak mengalami penambahan meski sudah puluhan tahun menjabat sebagai Kadiskes Lampung, Reihana terlihat mulai mengubah kebiasaannya untuk tak lagi memamerkan kemewahannya baik dalam aktivitas sehari-hari maupun di medsos. (dbs)