Bandar Lampung (Forum) - Satu dari dua pelaku penganiayaan terhadap dua ART-nya ternyata bestatus ASN di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Pelaku itu berinisial S (35). Ia sebelumnya telah ditetapkan
sebagai tersangka bersama ibunya SI (64), setelah terbukti melakukan
penganiayaan terhadap DDR (15) dan DL (23).
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kota Bandar
Lampung, Roby Suliska Sobri.
"Pelaku ASN tersebut merupakan pegawai di Badan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung," katanya, Rabu (31/5).
Saat ditanyakan sanksi hukumnya, Roby menjelaskan, pihaknya
masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung.
"Kami masih tunggu proses hukum karena harus
menghormati kinerja kepolisian," ujarnya.
Atas peristiwa itu, ia pun mengimbau kepada para ASN untuk
menjaga perilaku baik dalam bekerja maupun saat berada di rumah.
"ASN itu harus menjaga perilakunya baik saat bekerja
maupun di luar kerja," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua asisten rumah tangga (ART)
mengaku menjadi korban penganiayaan dan pengancaman pembunuhan di rumah
majikannya.
Kedua ART itu berinisial DL (23) dan DDR (15) warga
Kabupaten Pesawaran. Keduanya telah berhasil kabur dari rumah majikannya yang
berada di Sukarame, Bandar Lampung. Saat ini tengah mengungsi ke rumah
kerabatnya.
Akibat peristiwa itu, kedua korban melaporkan peristiwa
penganiayaan yang dialami ke Mapolresta Bandar Lampung.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, majikan dan
anaknya terbukti melakukan penganiayaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. (Fb-06)