Lampura (Forum) - AW (43) terduga pelaku pembunuhan saudara iparnya sendiri menyerahkan diri ke Polsek Banjit, Minggu (2/4/2023).
AW diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Siswanto (35) warga Dusun Bunut, Desa Sinarjaya, Tanjungraja, Lampura.
Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan pisau hingga korban meninggal dunia.
Baca Juga: Pasangan Kekasih Pelaku Pembuang Bayi Mengaku sebagai Mahasiswa
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH membenarkan berhasil mengamankan terduga pelakunya yang kemudian dibawa ke Mapolres Lampura.
Sedangkan peristiwa penganiayaan itu dilakukan pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 08.00 WIB di jalan umum menuju kebun kopi kawasan Tangkittebak, Desa Sinarjaya, Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara.
Saat itu pelaku AW berjalan dan melintas di depan rumah korban Siswanto (35) di Dusun Bunut Desa Sinar Jaya. Tak lama korban pun menyusul pelaku menuju kebun di atas gunung.
Tak lama, pelaku AW kembali pulang, dan terlihat pakaiannya dipenuhi dengan lumuran darah.
Yansor warga sekitar yang baru pulang dari kebun melihat seorang dengan posisi tergeletak berlumuran darah sekujur tubuhnya di tengah jalan.
Dari tangan pelaku AW disita barang bukti berupa satu bilah pisau jenis laduk beserta sarung, satu buah topi warna cokelat, dan satu setel pakaian yang berlumur darah.Terkait penyebabnya, saat ini AW masih diamankan dan diperiksa penyidik. (FU-08)