Bandar Lampung (Forum) - Tim Satgas Pangan Lampung bekerjasama dengan aparat kepolisian tengah mengusut sebanyak 24,8 ton minyak goreng curah ilegal yang dikemas dalam 9.648 botol.
Puluhan ton minyak goreng curah ini ditemukan tim satgas di tiga daerah yakni; Bandar Lampung, Pesawaran dan Lamsel.
Baca Juga: Zulhas Gelar Raker Kemendag di Lampung, Futri Zulya Sosialisasi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki terkait apakah ditemukan sanksi pidana dalam temuan minyak goreng curah kemasan botol ini.
"Sampai dengan saat ini masih tahap penyelidikan. Untuk sanksi pidana apakah ada atau tidak ini juga sedang kita pelajari dan kita selidiki, kalaupun ada tentunya komitmen daripada pihak kepolisian dalam hal ini satgas pangan jelas kita akan tegakkan terapkan aturan hukum yang berlaku," kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Jumat (3/3).
Donny menjelaskan, minyak goreng curah yang ditemukan dalam bentuk botol ini tidak diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara minyak goreng curah yang dikemas dalam botol telah ditentukan oleh pemerintah yakni merek MinyaKita.
"Kemasan seperti ini tentunya tidak diperbolehkan dalam peraturan perundangan. Kalau itu memang minyak curah tentunya ada kemasan yang telah ditentukan dan kemudian diperjualbelikan sebagaimana kemasan yang ditentukan," jelasnya.
Dia mengatakan bahwa minyak goreng curah yang ditemukan dalam bentuk botol itu tidak memiliki izin edar dan berpotensi melanggar beberapa regulasi.
"Kalau seperti ini tentu harus ada izin edar, sementara ini yang kita lihat tidak ada. Jadi kegiatan praktik seperti ini berpotensi melanggar beberapa regulasi yang ada, mungkin saja seperti pertama tentang undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang pangan juga bisa, dan undang-undang perdagangan juga iya," katanya.
Lebih jauh Donny mengharapkan agar praktik seperti ini tidak ditemukan kembali di Lampung agar menjaga stabilitas harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah.
"Kita juga mohon bantuan masyarakat untuk dapat menginformasikan kalau masih ada praktik yang ada seperti ini, agar satgas pangan turun tangan melakukan tindakan sebagaimana aturan". (FB-07)