Bandar Lampung (Forum) - Raden Muhammad Ismail diberhentikan keanggotaannya di Partai Demokrat Lampung mulai tanggal 17 Maret 2023 lalu. Pasca penghentiannya ini, Demokrat tengah menyiapkan penggantinya (PAW) di DPRD Lampung.
Seperti diketahui, Raden Muhammad Ismail saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat.
Sampai saat ini, Raden Muhammad Ismail enggan menanggapi seputar pemberhentian keanggotaan dirinya di Partai Demokrat.
Baca Juga: AHY bakal Dampingi Anies?
Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Lampung, Hanifal menjelaskan bahwa partainya tengah menyiapkan usulan PAW terhadap Raden Muhammad Ismail.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat bernomor: 24/SK/DPP.PD/III/2023 yang ditandatangani Ketua Umum AHY dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tentang penghentian status keanggotaan Raden Muhammad Ismail.
"Kita mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2017 tentang PAW DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," jelasnya.
Berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak kedua setelah Raden Muhammad Ismail, maka kader Demokrat M. Junaidi yang kini adalah Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan berhak menggantikan Raden Muhammad Ismail di DPRD Lampung.
Pada Pemilu 2019 lalu, di dapil Lampung II, M. Junaidi memperoleh suara terbanyak kedua di bawah Raden Muhammad Ismail.
Raden Muhammad Ismail memperoleh suara terbanyak dengan angka 13.554 dan M. Junaidi memperoleh 6.742 suara. (FB-07)