Penangguhan Penahanan Ketua RT Wawan, Kanwil Kemenag Lampung dan FKUB Bangun Kesepakatan Bersama

 

Penangguhan Penahanan Ketua RT Wawan, Kanwil Kemenag Lampung dan FKUB Bangun Kesepakatan Bersama


Bandar Lampung (Forum) - Kanwil Kemenag Lampung dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terus mengupayakan penangguhan penahanan terhadap Ketua RT Wawan melalui kesepakatan bersama pasca penahanan Ketua RT Wawan oleh Polda Lampung atas kasus dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung.

Kakanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo mengatakan FKUB sudah mengajukan penangguhan penahanan dan tetap mendukung supremasi hukum.

Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Lampung Berakhir Ricuh

"FKUB sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan tetap kita mendukung supremasi hukum. Artinya, penangguhan penahanan itu bukan berarti Wawan bebas tanpa proses," kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo dalam keterangannya.

Selain untuk menjaga situasi yang kondusif, upaya penangguhan penahanan Ketua RT Wawan ini juga untuk terus mempertahankan kerukunan dan kedamaian yang selama ini sudah terjalin baik di Lampung.

"Sedangkan untuk masalah pidana, pembuktiannya nanti biar pengadilan yang memutuskan, jangan kita seolah-olah mengkriminalisasi," ujarnya.

Puji juga meminta agar masyarakat jangan mudah terprovokasi dan terus menjaga kesejukan apalagi di bulan Ramadhan.

"Tentu yang paling penting kita tidak boleh terprovokasi oleh ujaran kebencian, hasut dan adu domba di masyarakat. Apalagi di bulan Ramadhan, kita harus menjaga bersama-sama supaya kesejukan ini tetap terjaga," ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh lintas agama dan stakeholder terkait melakukan pertemuan di kantor Kemenag Lampung untuk menyikapi dinamika yang terjadi pasca ditetapkannya Ketua RT Wawan Kurniawan sebagai tersangka dan ditahan buntut permasalahan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, para tokoh lintas agama mendukung upaya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap Wawan yang merupakan Ketua RT 12 Kecamatan Rajabasa.

Para tokoh lintas agama ini juga menegaskan melalui pernyataan bersama bahwa tidak ada persoalan suku dan agama serta tidak ada intervensi terhadap penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Seperti diketahui, Ketua RT Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan juga telah meminta maaf kepada jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) atas insiden persoalan yang terjadi pada Minggu (19/2) lalu.

Dia mengakui, kekeliruan yang telah dilakukan dan menyatakan bahwa dengan tulus ikhlas meminta maaf kepada jemaat GKKD dan pihak yang merasakan dampak dari persoalan ini khususnya bagi umat kristiani atau pemeluk agama lainnya.

Kesepakatan ini dilakukan saat kedua belah pihak yakni jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dan perwakilan tokoh masyarakat Lingsuh dipertemukan di Aula Kelurahan Rajabasa Jaya, pada Kamis (23/2) lalu. (FB-07)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama