Lamteng (Forum) - Tekab 308 Polsek Bumiratu Nuban meringkus seorang mahasiswa yang diduga menjadi bandar sabu berikut dua pengedarnya di lokasi berbeda, Rabu (22/3/2023).
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian mengatakan, pertama petugas berhasil meringkus bandar narkoba inisial AP (23), mahasiswa salah satu Universitas di Bandar Lampung.
Dari tangan AP yang merupakan warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Baca Juga: Dua Pencuri Pikap di Tulangbawang Diringkus Polisi
Penangkapan ini terjadi pada Rabu(22/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Raya Wates–Kota Metro. Tepatnya di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, kami berhasil mengamankan 13 paket diduga sabu dibungkus plastik bening dengan bruto 3,86 garam, sebuah wadah bulat warna biru bermerk Gatsby Pomade, sebuah sekop terbuat dari pipet, dan satu bundel plastik klip kosong,” kata Kapolsek Iptu Justin Afrian, saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Setelah dilakukan pengembangan terhadap AP, dia mengatakan barang bukti lain dititipkan kepada dua rekannya, yakni AI (40) warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung dan PRT (21) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan untuk diedarkan.
“Dari hasil pengembagan tersebut, petugas berhasil menangkap AI di kontrakannya di Rajabasa. Sementara PRT kami tangkap di kediamannya,” kata Iptu Justin Afrian.
Kemudian, dari tangan pelaku AI, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa barang bukti berupa enam bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan bruto 1,01 gr, sebuah timbangan digital yang disimpan di dalam kontrakannya.
“Jadi, peran dua pelaku ini sebagai kurir juga pengedar sabu. Barang haram tersebut mereka dapat dari AP sebagai bandar sabu,” kata Iptu Justin Afrian. (FT-08)