Tanggamus (Forum) - Hanya karena istri sedang hamil, seorang ayah tiri tega setubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelaku SH, warga Talangpadang ditangkap setelah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang berinisial RB (12).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan dari ayah kandung korban pada (15/2).
Baca Juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Pagar Dewa jadi DPO Polres Tubaba
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB," katanya, Jumat (3/3).
Hendra menjelaskan kronologi kejadian itu terakhir kali terjadi pada Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
"Pelaku mendatangi korban pada saat sedang tidur, kemudian tersangka membuka pakaian luar dan langsung mencabulinya," jelasnya.
Selain mencabuli korban, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan perbuatan bejat itu dengan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban," ungkapnya.
Lanjut Hendra berdasarkan keterangan pelaku, ia nekat mengakui perbuatan bejatnya lantaran melihat anak tirinya lebih menarik sebab istrinya sedang hamil.
"Iya istri saya sedang hamil, jadi saya lampiaskan kepada anak tiri sebab dia lebih menarik," ucapnya. (FT-10)