Bandar Lampung (Forum) - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap penebangan kayu illegal jenis Sonokeling Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman.
"Tiga pelaku berhasil diamankan dalam kasus ilegal logging ini. Mereka yakni; MRN (36) dan SYT (42) warga Pagaratu, Gedongtataan serta WHY adalah penampung kayu asal Bantul, Yogyakarta," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat.
Terungkapnya kasus ilegal logging ini, menurut Rahmat, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas distribusi kayu hasil ilegal logging dari kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman.
Baca Juga: Modus COD dan Rampas Motor, Warga Bandar Lampung Dibekuk Polisi
"Ketika mendapat laporan itu, kami kemudian menemukan tumpukan balken sonokeling sebanyak 32 batang di kebun karet warga dan ditutupi ranting pohon karet dan cokelat," ucapnya.
Kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa tumpukan kayu tersebut diangkut menggunakan mobil dump truk berwarna putih pelat AB 8221 JC.
Setelah itu, tim gabungan mengikuti pergerakan dump truk secara estafet sampai dengan lokasi gudang yang berlokasi di Jalan Dahlia, Natar, Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan itu juga, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 32 buah balken (balok) kayu jenis sonokeling dan 1 unit mobil dumptruck berwarna putih dengan belat AB 8221 JC. (fb-07)