Bandar Lampung (Forum) - Kantor Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) melakukan pemusnahan terhadap sebanyak 13,7 juta batang rokok ilegal dan 100,92 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang berstatus barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode tahun 2022.
Baca Juga: Satgas Pangan Lampung Usut 24,8 ton Minyak Goreng Curah Ilegal
"Kedua jenis barang ilegal ini bernilai total Rp 15,5 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar," katanya.
Kunto menjelaskan, pemusnahan barang ilegal ini dilakukan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai dengan mencegah beredarnya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.
"Pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sumbagbar berfokus pada objek barang kena cukai, baik berupa hasil tembakau rokok, maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan," jelasnya.
Menurutnya, pengawasan barang kena cukai dilakukan melalui strategi pengawasan seperti sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi.
"Sedangkan pada wilayah pemasaran dilakukan dengan operasi pasar terhadap toko-toko/warung eceran," ujarnya. (FB-06)