Aniaya Balita dan KDRT Istri, Warga Lamtim Ditangkap Polisi

Aniaya Balita dan KDRT Istri, Warga Lamtim Ditangkap Polisi


Lamtim (Forum) - RD (46) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap balita dan melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri.

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar pelaku ditangkap diduga melakukan penganiayaan LH (43) yang merupakan istrinya.

Baca Juga: Hitungan Jam, Polres Lamtim Gulung Komplotan Rampok

Selain istrinya, pelaku juga diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia 3 tahun.

"Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa 28 Februari 2023 di kediamnnya," katanya, Rabu (1/3).

Rizal menjelaskan, peristiwa KDRT itu berawal dari pelaku kesal lantaran terganggu dengan suara mainan anak balitanya. Pelaku yang merasa emosi, menggigit tangan anaknya hingga menangis.

"Istri pelaku sempat menegur, saat mengetahui tangan anak balitanya digigit hingga menangis, tetapi pelaku justru tidak terima dan semakin emosi, bahkan sempat mengambil dan mengalungkan golok ke leher istrinya, sambil mengancam akan membunuh," ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban  mengalami luka memar pada leher korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari dengan nomor LP/B/10/II/2023/SPKT/POLSEK BATANGHARI/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG.

"Selain pelaku yang berhasil ditangkap, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Hasil visum dan senjata jenis golok," ujarnya. (FT-11)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama