Tanggamus (Forum) - Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus membekuk tiga pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus.
Ketiga pelaku yakni; KH (35), MR (34) dan MS (30) juga merupakan warga Kecamatan Cukuhbalak. Ketiganya ditangkap berdasarkan tiga laporan yang masuk ke Polres Tanggamus per tanggal 30 November 2022.
Baca Juga: Brio Merah yang Ditemukan di Jatiagung Diduga Milik Pelaku Kejahatan
Dari penangkapan itu, petugas memperoleh informasi jika tindakan bejat para pelaku ini diawali dengan menjebak korbannya berinisial AN (16) yang berkomunikasi melalui jejaring sosial.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan membenarkan penangkapan tersebut,"kita tangkap Kamis sore," ujarnya, Jumat (31/3/2023).
Terungkapnya kasus pemerkosaan ini, lanjut Hendra, berdasarkan laporan orang tua korban yang sempat melihat bukti chat pelaku dan korban di handphone korban.
Dalam chat itu, ketiga pelaku kerap mengajak korban berhubungan badan.
"Atas pengakuan tersebut, sang ayah melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelas Iptu Hendra Safuan.
Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan melakukan bujuk rayu dan mengimingi korban dengan uang sehingga terjadinya persetubuhan tersebut.
"Awalnya melalui chat, kemudian terjadi persetubuhan di dapur rumah korban. Keterangan sementara dilakukan para pelaku sekitar Oktober 2022, yakni MS sebanyak dua kali. KH sebanyak dua kali dan MR sebanyak satu kali," ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban, bukti-bukti percakapan melalui chat dan hasil visum ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka KH dalam keterangannya mengakui perbuatannya yang bermula dari chat dari korban yang hendak meminjam uang untuk membeli kuota sehingga terjadi obrolan yang menjurus kepada persetubuhan.
"Iya saya dua kali di dapur rumah korban. Saya kasih uang Rp100 ribu yang pertama yang kedua belum ngasih," kata KH.
Dua tersangka lainnya MS dan MR juga mengakui hal serupa yakni komunikasi melalui chat dan juga melakukan perbuatan di dapur rumah korban juga dengan iming-iming uang. (FB-10)