Warga Lamtim Cabuli Anak Tiri dan Aniaya Istrinya

Warga Lamtim Cabuli Anak Tiri dan Aniaya Istrinya


Lamtim (Forum) - Aparat Polres Lamtim menangkap BS (37) warga Batanghari, Lamtim karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur dan menganiaya istrinya.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku ditangkap setelah mencabuli korban RA (11).

Baca Juga: Ayah Tiri di Tanggamus Culik dan Cabuli Anak Dibawah Umur

"Peristiwa pencabulan terhadap korban, diduga telah dilakukan tersangka sebanyak 4 kali, didalam kamar dirumahnya. Pelaku juga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, dengan cara memukul bagian kepala mengunakan selang air," jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan dikediamannya berikut badan bukti berupa hasil visum dan pakaian korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (FT-12)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama