Jatiagung (Forum) - Bas (50) warga Pekalongan, Lampung Timur ditangkap aparat Polsek Jatiagung, Minggu (12/2/2023) malam.
Ia ditangkap atas kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, terhadap korbannya, yakni; CL (25) warga Desa Jatimulyo, Jatiagung.
Kapolsek Jatiagung, Iptu Mustolih mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi pada Rabu (14/12/2022) silam.
Baca Juga: Nenek Usia 104 Tahun Rawat Sendiri Anaknya yang Lumpuh
"Ketika itu, tersangka menawarkan ke korban untuk penggandaan uang, dengan persyaratan korban menyerahkan sejumlah uang," kata Iptu Mustolih dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Setelah itu, korban mengirim uang kepada tersangka senilai kurang lebih Rp21,6 juta, korban dijanjikan akan diberikan mobil Avanza tahun 2019.
"Namun uang tersebut, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, dengan membeli mesin cuci dan membayar kontrakan rumah," ujar Iptu Mustolih.
Setelah beberapa bulan kemudian, korban akhirnya merasa ditipu oleh tersangka. Kemudian melaporkannya ke Mapolsek Jati Agung untuk ditindaklanjuti.
"Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Kemudian kami dapati tersangka berada di Bandar Jaya, Lampung Tengah," ungkap Mustolih.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, lalu mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jati Agung.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan bank, satu unit mesin cuci, satu lemari plastik, dan delapan lembar bukti transfer. (FB-07)