Way Kanan (Forum) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan menangkap pelaku paedofilia.
Pelaku yakni; ZA (34) warga Kecamatan Pakuanratu, Way Kanan. Ia diduga mencabuli anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra menjelaskan, kronologis kejadian pertama pada tahun 2018 pukul 16.00 WIB di salah satu kamar mandi perusahaan swasta Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga: Hamili Anak Dibawah Umur, Pria di Tulangbawang Barat Dibekuk
"Korban seorang laki-laki saat itu berusia 11 tahun saat itu hendak bermain bola kaki di lapangan perusahaan swasta," kata Andre, Kamis (2/2).
Lanjutnya, ZA merupakan pelatih sepak bola. Tiba-tiba, ZA mengajak korban ke minimarket dengan mengendarai sepeda motor.
"ZA ini pelatih bola kaki, tiba-tiba mengajak korban untuk ke mini market untuk membeli minuman dan makanan ringan, lalu korban dibonceng dengan menggunakan sepeda motor," terangnya.
Setelah itu, korban kembali ke lapangan perusahaan menuju kamar mandi untuk membersihkan kakinya dikarenakan kotor terkena lumpur.
"Seketika AZ masuk ke dalam kamar mandi dan langsung menutup pintu kamar mandi, di situlah pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban," papar Andre.
"Pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain," sambungnya.
Bahkan, perbuatan asusila tersebut terjadi kedua kali pada bulan Juni tahun 2022 pukul 19.00 WIB, saat itu anak-anak yang dilatih oleh AZ berlomba sepak bola di Desa Trikarya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten Oku Timur.
"Korban dan AZ berboncengan sepeda motor milik pelaku, selesai berlomba korban disuruh untuk membawa sepeda motor pelaku. Dalam perjalanan itulah, pelaku melakukan aksinya (asusila)," kata Andre.
Aksi pelaku tersebut membuat korban tak seimbang mengendarai motor dan terjatuh. Bahkan, ZA melakukan perbuatan itu lagi.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan merasa ketakutan. Ayah korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan," kata Andre. (FW-11)