Bandar Lampung (Forum) - Saksi Helmy Fitriawan menyebut sebagian besar mahasiswa yang berasal dari titipan di Universitas Lampung pada tahun 2022 nilai passing gradenya tidak lulus dalam sistem, namun diluluskan. Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Kamis (2/2).
Baca Juga: Dekan FMIPA Unila Pernah Beri Rektor dan Warek Rp 60 juta: untuk THR
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan awalnya bertanya kepada saksi Helmy terkait jumlah mahasiswa titipan yang tak lulus dalam sistem.
"Masih ingat, sebenarnya berapa yang tidak lulus 2022?" tanya hakim Lingga kepada saksi Helmy.
"Untuk yang SMMPTN?" jawab saksi Helmy.
"Untuk mandiri, SBMPTN, semuanya-lah," kata hakim.
"Hampir semuanya," jawab Helmy.
"Jadi hampir semuanya yang dititipkan terdakwa itu tidak lulus ya?" kata Lingga.
"Iya nilainya di bawah (passing grade)," ucap Helmy.
Hakim Lingga kemudian bertanya kembali kepada saksi Helmy terkait mahasiswa titipan yang tak lulus itu kemudian akhirnya bisa lulus.
"Kenapa diluluskan, pertanyaan ini simpel tapi susah jawabnya. Di sistem dia tidak lulus, tapi kok diluluskan, kenapa Pak?" tanya Hakim Lingga.
Mendapat pertanyaan tersebut, Helmy mengaku hanya diperintahkan oleh terdakwa Karomani dan terdakwa Heryandi yang saat itu menjabat sebagai rektor dan wakil rektor I.
"Saya diperintahkan saja oleh pak rektor dan warek I," ujar saksi Helmy.
"Saudara mau?" tanya hakim kembali.
"Iya saya hanya bawahannya. Pada saat itu saya mau karena saya diperintah," jelas Helmy.
Hakim Lingga kembali bertanya apakah atas perintah tersebut mendapatkan imbalan dari terdakwa Karomani dan Heryandi, saksi Helmy mengaku tidak mendapatkan imbalan apapun.
Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK RI Agus Prasetya Raharja juga sempat bertanya perihal bagaimana mahasiswa titipan yang awalnya tidak lulus itu kemudian bisa menjadi lulus.
"Bagaimana cara saudara dalam sistem itu dari nama-nama yang belum dinyatakan lulus otomatis bisa menjadi lulus?" tanya jaksa Agus.
"Disistem tinggal dibuka aplikasi dicari nama orangnya kemudian di klik lulus, itu atas perintah rektor," ungkapnya. (FB-06)