Pesawaran (Forum) - Polres Pesawaran akan segera memberlakukan tilang elektronik (e-tilang) dengan memasang dua kamera Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) dan delapan kamera pemantau di wilayah hukum Polres setempat.
Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Martoyo mengatakan, kamera ETLE tersebut akan dipasang dua arah di dua titik yakni simpang Tugu Pengantin Desa Gedong Tataan dan di simpang Tugu Coklat Desa Negeri Sakti, Gedongtataan.
"Iya benar, nantinya Polres Pesawaran akan memasang dua kamera ETLE di simpang Tugu Pengantin Gedong Tataan dan Simpang Tugu Coklat Negeri Sakti, dengan dua arah yang akan dioperasikan," kata Martoyo.
Baca Juga: Kementerian Sosial Dalami Kasus Pelecehan Seksual Disabilitas di Lamtim
Martoyo menyebut, penentuan titik pemasangan kamera ETLE terdiri dari Tim Korlantas dan Tim Satlantas Polres Pesawaran dengan didamping instansi terkait.
"Rencana pemasangan kamera ETLE akan kita lakukan bersama Dinas Perhubungan, Dinas PU, pihak Telkom, Tata Kota dan PLN," ujarnya.
Martoyo menuturkan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Korlantas, termasuk terkait ketersediaan perangkat ETLE yang nantinya akan dipasang, serta kapan tilang elektronik tersebut akan mulai diberlakukan.
"Kita masih tunggu (petunjuk) Korlantas, termasuk waktunya kapan. Tapi kemungkinan dalam waktu dekat, tahun ini juga," ucapnya.
Martoyo mengungkapkan, delapan kamera pemantau akan dipasang di titik-titik rawan seperti rawan kemacetan, rawan kecelakaan lalu lintas, rawan kriminalitas, serta perbatasan wilayah.
Martoyo melanjutkan, penerapan kamera ETLE akan menggantikan tilang manual yang telah dihapus. Penerapan tilang secara elektronik merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Polisi saat menilang pelanggar lalu lintas.
Menurut Martoyo, adanya kamera ETLE diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat mengenai pungli di jalan sesuai dengan instruksi Kapolri. (FP-12)