Parah, Pejabat Irjen Kemendikbud Ikut Menitip Keponakannya di Unila

Parah, Pejabat Irjen Kemendikbud Ikut Menitip Keponakannya di Unila


Bandar Lampung (Forum) - Pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Irjen Kemdikbud) ikut menitipkan keponakannya untuk masuk di Universitas Lampung melalui jalur mandiri. Hal ini terungkap dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (9/2).

Terungkapnya fakta persidangan ini saat Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Lampung, Hero Satrian Arif memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M Basri.

Baca Juga: Kombes Joko Sumarno Akui Serahkan Uang Rp 150 juta ke Karomani

Awalnya jaksa penuntut umum KPK RI bertanya kepada saksi Hero Satrian Arif apakah dirinya pernah juga menitipkan calon mahasiswa titipan di Universitas Lampung. Dia mengaku, jika pernah menitipkan satu orang calon mahasiswa.

Calon mahasiswa itu disebutnya keponakan dari seorang temannya yang bekerja di Itjen Kemdikbud bernama Zainal.

"Pak Zainal orang Irjen Kemdikbud, dia WhatsApp ke saya minta bantu tolong ponakannya dari Bandar Lampung," kata saksi Hero Satrian Arif.

Dia mengaku, titipan calon mahasiswa itu lalu dititipkan melalui sekretaris terdakwa Heryandi yang merupakan mantan Wakil Rektor I Unila.

"Saya titipkan kepada Sekretaris WR I bang Woko (Tri Widioko). Saya teruskan WA itu," ucapnya.

"Nama mahasiswanya Naufal?" tanya jaksa KPK.

"Saya lupa Pak, saya cuma meneruskan saja WA itu," kata saksi Hero.

Mendengar keterangan saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sempat menanyakan apa yang mendasari saksi menitipkan mahasiswa titipan itu kepada terdakwa Heryandi melalui sekretarisnya Tri Widioko.

"Apa yang mendasari saudara menitipkan ke terdakwa Heryandi melalui Sekretaris WR I?" kata Hakim Lingga.

"Karena beliau Warek I," jawab saksi.

Saksi Hero dalam persidangan juga mengaku tidak mengetahui apakah calon mahasiswa yang dititipkan itu lulus atau tidak.

"Saya tidak mengetahui hasilnya lulus atau tidak," ujarnya.

Jaksa KPK juga sempat menanyakan kepada saksi Hero terkait dua anaknya yang masuk di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.

Hero menjelaskan, jika kedua anaknya masuk di Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2018 dan 2019.

"Anak kandung saya yang pertama masuk tahun 2018 di Fakultas Kedokteran Unila, saat itu saya masih menjabat Kabag TU Fakultas Kedokteran," kata dia.

Kemudian, anak kandung yang kedua juga masuk di Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2019 saat dirinya sudah menjabat sebagai Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Lampung.

Jaksa KPK sempat menanyakan kepada saksi apakah dua orang anaknya tersebut dititipkan saat masuk di Universitas Lampung.

"Ini kejujuran bapak, dititipkan tidak?" tanya jaksa KPK.

"Tidak menitipkan Pak, saya tidak pernah mengajarkan anak saya seperti itu," jelasnya. (FB-07)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama