Bandar Lampung (Forum) - Ela, seorang asisten rumah tangga dianiaya oleh majikannya karena korban hendak ingin berhenti bekerja.
Murni kerabat korban mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah korban Ela memutuskan ingin berhenti bekerja.
Menurutnya, korban sudah tidak betah dan tidak ingin bekerja dari rumah tersebut.
"Mungkin nggak terima atau apa hingga dia dianiaya, itu kan haknya pekerja mau berhenti atau lanjut karena memang nggak ada juga perjanjian kontrak kerja," katanya, Kamis (9/2).
Baca Juga: Polres Mesuji Tangkap Pelaku Penembakan
Murni menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi pada Senin 2 Januari 2023 saat itu, korban hendak berhenti bekerja dan meninggalkan rumah majikannya.
Kemudian, korban dipanggil Satpam setempat, tidak lama itu majikannya datang ke pos satpam.
"Tak lama majikannya ini datang ke pos satpam karena Ela nunggu di sana. Nah di pos itu, majikannya ini langsung mukul dan tampar wajahnya sebanyak tiga kali sampai bibirnya pecah dan keluarin darah," ungkapnya.
Akibat peristiwa itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedaton dengan nomor laporan TBL/02/I/2023/Sektor Kedaton/Resta Balam/Polda Lampung.
"Sudah kami laporkan ke Polsek Kedaton, laporan itu kami juga lengkapi dengan foto serta visum dokter. Kami minta keadilan seadil-adil nya karena ini negara hukum," ujarnya. (FB-06)