Bandar Lampung (Forum) - KPU Bandar Lampung tengah menyiapkan kemungkinan sampai 4 TPS Lokasi Khusus di Lapas Rajabasa untuk Pemilu 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika, mengatakan Lapas Rajabasa merupakan satu-satunya Lokasi Khusus di kota setempat. Sedikitnya ada 1.112 warga binaan di sana.
"Salah satu syarat mendirikan TPS Lokasi Khusus adalah jumlah pemilih minimal 100 pemilih dan maksimal 300 pemilih, tapi kami lihat perkembangannya terus karena data warga binaan ini dimanis," kata Ika Kartika.
Baca Juga: Jumlah TPS di Lampung sebanyak 27.309
Hal itu, kata Ika, Sesuai Surat KPU RI Nomor: 56/TIK.02-SD/14/2023 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024 tertanggal 16 Januari 2023.
Ika melanjutkan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama Lapas Rajabasa, Disdukcapil dan Bawaslu setempat. Hasilnya, pihak Lapas Rajabasa akan memfasilitasi Disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP bagi warga binaan domisili Bandar Lampung.
Kemudian, pihak lapas juga akan memberikan data warga Provinsi Lampung dari kabupaten/kota lain, dan warga luar Provinsi Lampung.
"Ini kaitannya untuk mengakomodir hak pilih warga binaan ketika masih berada di Lapas Kelas I Bandar Lampung hingga selesainya proses Pemilu 14 Februari 2024," jelas Ika.
Pendataan pemilih di TPS Lokasi Khusus Lapas Kelas I Bandar Lampung dijadwalkan berakhir pada 20 Maret 2023. Hal ini, lanjut Ika, akan mempengaruhi jumlah logistik termasuk surat suara.
Kasi Registrasi Lapas Kelas I Bandar Lampung, Pebri Sadam, mengatakan dari 1.112 warga binaan terdapat sekitar 600 warga Kota Bandar Lampung.
Namun, dari seluruh jumlah warga binaan di Lokasi Khusus Pemilu 2024 tersebut, hanya 116 warga binaan yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.
"Kedepannya, kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Bandar Lampung karena di lapas beberapa warga binaan belum memiliki NIK yang valid," ujar Sadam. (FB-06)