Bandar Lampung (Forum) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menemukan indikasi dua distributor di Lampung yang mensyaratkan toko atau pedagang kecil untuk membeli produk lain agar bisa mendapatkan stok minyak goreng subsidi MinyaKita.
Perilaku penjualan bersyarat (tying) tersebut dilakukan oleh PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM).
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, kedua distributor tersebut mengharuskan toko/kios yang dikelola oleh pedagang kecil dan menengah untuk membeli produk lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan minyak goreng rakyat merek MinyaKita.
Baca Juga: Mahasiswa Titipan Herman HN ternyata Anak Anggota DPRD Tubaba
PT IAP mensyaratkan, pasar rakyat membeli produk lainnya seperti lada putih bubuk dan garam merek tertentu sebagai syarat untuk mendapatkan suplai minyak goreng rakyat merek MinyaKita.
Sementara, PT APNM mensyaratkan pasar rakyat membeli produk lainnya yakni bawang putih bubuk dan minyak goreng kemasan non subsidi, sebagai syarat untuk mendapatkan suplai MinyaKita.
"Produk yang disyaratkan tersebut merupakan produk yang sulit untuk dipasarkan. Pasar rakyat mengeluhkan praktik yang dilakukan oleh distributor karena rendahnya minat konsumen terhadap produk yang disyaratkan oleh distributor," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro dalam keterangannya.
Wahyu menjelaskan, meskipun distributor telah memasarkan minyak goreng rakyat merek MinyaKita di bawah harga HET (harga eceran tertinggi) akan tetapi penjualan bersyarat tersebut mendorong pasar rakyat untuk menjual MinyaKita di atas HET.
"Hal itu dikarenakan sebagai upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan atas pembelian produk yang disyaratkan oleh distributor," ujarnya.
Menurut Wahyu, pihaknya juga menemukan terdapat pasar rakyat yang menolak untuk disuplai minyak goreng merek MinyaKita karena tidak ingin mengambil resiko terhadap tidak lakunya produk yang disyaratkan tersebut.
"Terhadap perilaku penjualan bersyarat yang dilakukan oleh distributor, KPPU Kanwil II menilai praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi terbatasnya ketersediaan stok dan penjualan di atas HET terhadap minyak goreng rakyat merek MinyaKita," jelasnya.
Atas temuan tersebut, KPPU Kanwil II juga telah menyampaikan surat tertulis kepada PT Indomarco Adi Prima dan PT Agung Putra Niaga Mandiri untuk dimintai keterangan atas perilaku penjualan bersyarat terhadap minyak goreng rakyat merek MinyaKita di Provinsi Lampung.
Diketahui, penjualan bersyarat atau tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.
Perilaku tying dilarang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"KPPU memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha untuk segera menghentikan praktik penjualan bersyarat terhadap produk minyak goreng rakyat merek MinyaKita di Provinsi Lampung. KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 1999," tegasnya. (FB-06)