Bandar Lampung (Forum) - Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Wawan Kurniawan dan perwakilan Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) akhirnya sepakat berdamai dengan ditandai permintaan maaf Wawan Kurniawan kepada jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) atas insiden persoalan yang terjadi pada Minggu (19/2) lalu.
Dalam pertemuan itu, Wawan mengakui kekeliruan yang telah dilakukan dan menyatakan bahwa dengan tulus ikhlas meminta maaf kepada jemaat GKKD dan pihak yang merasakan dampak dari persoalan ini, khususnya bagi umat kristiani atau pemeluk agama lainnya.
Baca Juga: Persekusi, Viral Aksi Pelarangan Ibadah Jemaat Kristiani di Rajabasa
Kedua belah pihak akhirnya saling memaafkan dan terlihat saling berpelukan. Dari hasil kesepakatan bersama, kedua belah pihak juga tidak menuntut apapun dalam bentuk jalur hukum baik perdata maupun pidana. Namun, menyerahkan proses hukum kepada pemerintah yang berwenang.
Kesepakatan ini dilakukan saat kedua belah pihak, yakni jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dan perwakilan tokoh masyarakat Lingsuh dipertemukan di Aula Kelurahan Rajabasa Jaya, pada Kamis (23/2) kemarin.
Adapun dalam pertemuan itu ada enam poin yang telah disepakati secara bersama-sama dari semua pihak. Berikut secara lengkap isi kesepakatan tersebut :
1. Kami dari pihak Gereja Kristen Kemah Daud dan warga Lingsuh siap untuk saling menjaga toleransi kerukunan umat beragama dan keamanan bersama.
2. Kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak menuntut apapun dalam bentuk jalur hukum baik perdata maupun pidana dan menyerahkan proses hukum kepada pemerintah yang berwenang.
3. Pihak masyarakat terkhusus Bapak Wawan dan pihak jemaat GKKD sudah saling memaafkan.
4. Bapak Wawan menyadari kekeliruan-kekeliruan yang telah dilakukan dan menyatakan bahwa dengan tulus ikhlas dan meminta maaf kepada jemaat GKKD, pihak yang merasakan dampak dari peristiwa ini wabil khusus bagi umat kristiani atau pemeluk agama lainnya.
5. Pihak jemaat GKKD dengan ini menerima permintaan maaf dari pihak masyarakat khususnya dari Bapak Wawan Kurniawan.
6. Pihak jemaat GKKD bilamana tidak menerima surat izin sementara penggunaan bangunan/gedung untuk beribadah dalam kurun waktu 1x24 jam, maka surat ini batal, izin permanen IMB rumah ibadah GKKD akan diproses.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung, Purna Irawan mengapresiasi atas kesepakatan bersama demi terwujudnya kerukunan antar umat beragama.
"Kedua belah pihak menyadari bahwa segala sesuatunya memang ada kelebihan dan kekurangan, karenanya keduanya saling memaafkan atas segala kekhilafan dan kekeliruan selama ini dan bersama-sama untuk dapat menjaga kerukunan, toleransi dan harmonisasi," kata Ketua FKUB Bandar Lampung, Purna Irawan.
Atas kesepakatan saling memaafkan itu, pihaknya juga berharap kedepan kerukunan antar umat beragama terus dijaga agar menciptakan suasana yang harmonis.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo menambahkan, bahwa semua pemeluk agama dipastikan menginginkan kerukunan, kedamaian, dan suasana harmonis di tengah masyarakat.
"Karena kita semua menginginkan kedamaian, keamanan, dan tentunya membangun hubungan harmonis antar umat beragama yang mencintai agama yang kita yakini," ungkapnya. (fb-07)