Bandar Lampung (Forum) - Kejati Lampung tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung tahun 2020-2022 dengan nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp1,2 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilaporkan oleh LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Lampung, pada 10 Januari 2023 lalu.
KPP-HAM melaporkan beberapa proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila yang terindikasi terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dalam laporan tersebut, ada tiga orang yang dilaporkan. Namun, tim penasihat hukum dari KPP-HAM, Agus Bhakti Nugroho enggan membeberkan nama-nama tiga orang yang dilaporkan tersebut dengan alasan sudah dalam materi penyelidikan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca Juga: Tiga Tahun Menjabat Rektor, Karomani Digaji Rp 2,11 M
"Terlapor ada tiga orang, kalau untuk siapa-siapa namanya itu ranahnya kejaksaan," kata Agus Bhakti Nugroho.
Agus menjelaskan, jika laporan itu dilakukan oleh KPP-HAM karena berdasarkan bukti serta saksi yang dimiliki, pihaknya menduga ada penyalahgunaan di LPPM Unila.
"Di LPPM ini kan ada pengajuan dana penelitian, dana penelitian itu diduga berdasarkan bukti yang kami punya dan saksi yang kami punya serta saksi yang mendampingi pada saat laporan, itu ada dugaan disalahgunakan," jelasnya.
Agus mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Lampung yang disebutnya telah melakukan gerak cepat dengan melakukan penyelidikan memanggil saksi hingga pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Kami sangat berterimakasih kepada pihak kejaksaan yang melakukan gerak cepat. Kalau saya tidak salah hari ini sudah ada pemanggilan saksi dan pulbaket. Artinya laporan klien kami direspon dengan baik," kata dia.
Disisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di LPPM Unila.
"Laporan sudah masuk, kita sedang tangani," ujarnya.
Namun saat ditanya terkait kabar adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, Made mengaku belum bisa membeberkan dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.
"Jadi masih kita klarifikasi pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini," tandasnya. (fb-06)