Bandar Lampung (Forum) - Karo Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, Budi Sutomo mengaku menerima uang total sebesar Rp 2,2 miliar dari sejumlah pihak yang menitipkan calon mahasiswa di Universitas Lampung. Hal itu diakuinya saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/2).
Budi Sutomo mengaku diperintahkan oleh terdakwa Karomani selaku Rektor Unila saat itu untuk mengumpulkan uang dari sejumlah pihak berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur UTBK-SBMPTN maupun jalur mandiri.
Baca Juga: dr. Ruskandi akui Setor Rp 250 juta untuk Pembangunan LNC
"Saya diperintahkan oleh Pak Karomani, katanya Pak Budi ambil infak di nama-nama ini," kata saksi Budi Sutomo dalam keterangannya.
Jaksa KPK kemudian menunjukan daftar nama-nama pihak yang memberikan uang hingga totalnya mencapai Rp 2,2 miliar kepada Budi Sutomo. Ada sembilan nama yang memberikan uang kepada Budi Sutomo.
Diantaranya ada nama mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang turut memberikan uang melalui ajudannya sebesar Rp250 juta, kemudian ada Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar, lalu Evi Kurniawaty, Tugiyono, Ruskandi, I Wayan Mustika, Evi Daryanti, Ema serta anggota DPRD Lampung, Mardiana yang turut menyerahkan uang sebesar Rp100 juta.
Saksi Budi Sutomo mengatakan, bahwa uang Rp 2,2 miliar itu kemudian sebagian dibelanjakan untuk membeli emas seberat 1,4 kilogram dengan nilai Rp 1,3 miliar.
"Alasannya sebagian uang itu untuk beli emas apa?" tanya jaksa KPK.
Saksi Budi kemudian menjelaskan jika perintah dari Karomani sebagian uang itu digunakan untuk membeli emas agar nantinya mudah mencairkan dana dan nilainya tidak berkurang.
Dalam persidangan ini juga, jaksa KPK RI menunjukan aliran dana penerimaan dan pengeluaran uang dari para pihak calon mahasiswa titipan.
Selain digunakan untuk membeli emas, uang itu digunakan juga untuk kebutuhan pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) hingga transfer ke rekening milik terdakwa Karomani. (FB-07)