Gubernur Lampung Sampai 3 Ranperda

Gubernur Lampung Sampai 3 Ranperda


Bandar Lampung (Forum) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (13/2).

Rapat Paripurna tersebut digelar dalam rangka pembicaraan tingkat I Penyampaian 3 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Ketiga ranperda yang diajukan itu, yakni; Raperda Pajak Daerah dan Retribusi, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung tahun 2023 - 2043 serta Raperda Perubahan kedua atas Perda No 2 tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD Perseroan Terbatas Lampung Jasa Utama (LJU).

Baca Juga: Pemprov Lampung akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Suoh

"Ketiga naskah rancangan Raperda tersebut telah kamu sampaikan kepada DPRD beberapa waktu yang lalu melalui Surat Gubernur Nomor 188.44/0260/03/3023 tanggal 20 Januari 2023," ujar Gubernur Arinal.

Arinal melanjutkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perda, dinyatakan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah, maka penyelenggara pemerintahan daerah dapat menetapkan kebijakan daerah berupa perda sebagai penjabaran lebih lanjut atas Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perus undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. (FB-06)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama