Ganti Rugi Bendungan Margatiga Tak Jelas, Warga Ngadu ke Komisi I DPRD Lampung

Ganti Rugi Bendungan Margatiga Tak Jelas, Warga Ngadu ke Komisi I DPRD Lampung


Bandar Lampung (Forum) - Warga sejumlah desa yang ada di Kecamatan Margatiga mengeluhkan ketidakjelasan proses ganti rugi kepada Komisi I DPRD Lampung yang melakukan kunjungan ke Margatiga di Balai Desa Tri Sinar.

Kunjungan yang dipimpin langsung Ketua Komisi I Yozi Rizal, Wakil Ketua Mardani Umar, Sekretaris I Made Suarjaya, Anggota Ketut Erawan, Darlian Pone dan Budiman, A.S untuk mendalami terkait pengaduan warga terhadap ganti rugi Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Kepala Desa Tri Sinar, Kamirah mengatakan, para warga yang mayoritas merupakan petani merasa kecewa lantaran ganti rugi lahan yang harusnya mereka dapatkan tak kunjung dibayar.

Ia mengaku sudah pernah mengutarakan keresahan warga ini kepada Sekretaris DPD I Golkar Lampung Ismet Roni saat di Bandar Lampung.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Jamin Ketersediaan Pupuk Subsidi untuk Petani di Lampung

“Kepada Bapak Ismet Roni dan Bapak-bapak dewan yang hadir di sini, saya mewakili petani mohon dengan sangat agar membantu perjuangan masyarakat melawan ketidakadilan yang mereka alami sejak tahun 2019 sampai saat ini 2023,” ujar Kamirah.

Perwakilan petani, Faishal Huda (27) meminta ganti rugi segera dibayarkan, pasalnya di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya dalam 2 tahun ini berkali-kali terendam banjir akibat adanya tapak bendungan yang telah selesai dibangun.

Bahkan, sejak selesainya proses pengukuran dan identifikasi tanam tumbuh bulan Oktober 2020 silam, petani tidak lagi memanfaatkan lahannya karena terendam banjir jika turun hujan akibat adanya bangunan tapak bendungan.

“Kami bingung kenapa kami yang rawan terkena banjir belum diganti rugi, tapi desa yang masih jauh dari air genangan sudah dibayar. Kami sudah dua tahun bersabar dan proses apapun telah kami lalui malah diperlakukan tidak adil dan memakai foto hasil citra satelit yang sama sekali tidak akurat,” ujar Faishal.

Tokoh Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung, Sugiyatman (30) juga meminta DPRD Lampung untuk mengevaluasi kinerja Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Lampung yang menangani permasalahan hukum di Desa Trimulyo.

"Mohon Pak Dewan bisa evaluasi para penegak hukum terutama pihak BPKP Provinsi Lampung melakukan verifikasi terhadap nominal uang ganti rugi petani yang sama sekali tidak terlibat dalam proses hukum namun dikatakan kelebihan bayar," ujarnya.

"Seperti terdapat ada petani yang mendapatkan ganti rugi Rp50 juta kemudian diminta untuk melakukan pengembalian uang kelebihan bayar sejumlah Rp90 tuta selisih Rp 40 juta dari uang yang diterima oleh petani kami,” papar Giyatman dihadapan para dewan rakyat tersebut.

Untuk diketahui terdapat 350 bidang tanah petani di Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga dan 624 Bidang di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sekampung sampai saat ini petani belum mendapatkan kepastian akan pembayaran ganti rugi oleh pemerintah. Bahkan, belum diberikan penjelasan pun oleh pihak Balai Wilayah Sungai Mesuji (BBWS) Way Sekampung kepada petani dua desa ini.

Menanggapi itu, Yozi Rizal mengatakan, kedatangan rombongan Komisi I ini atas sepengetahuan Gubernur Lampung Arinal Junaidi selaku penanggung jawab stakeholder di daerah.

“Kami turun menemui bapak dan ibu untuk mencocokkan apa yang telah Bapak Gubernur Arinal sampaikan, sekaligus akan membantu para petani untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dari pemerintah,” papar Yozi.

Yozi berjanji bahwa Komisi I akan selalu mengawal petani bahkan nanti akan dipertemukan dengan pihak instansi pejabat terkait sehingga nantinya semua pihak harus legowo jika memang permintaan petani tidak bisa 100 persen diaminkan oleh pemerintah.

“Nanti setelah satu minggu ke depan kami pulang ke dapil masing-masing untuk pelaksanaan reses. Segala keluhan dan permintaan bapak dan ibu sudah kami catat dan telah kami pahami," kata politisi Demokrat ini.

"Mungkin minggu depan kami pertemukan dengan pihak BBWS dan pihak-pihak lainnya. Semoga apa saja kesepakatan yang akan disetujui pemerintah bisa diterima oleh bapak dan ibu jika memang kami nilai kesepakatan itulah yang terbaik". (FT-11)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama