Tubaba (Forum) - Md, warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tulangbawang Barat setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Md diburu polisi setelah mencabuli anak berusia 12 tahun, berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulangbawang Barat/Polda Lampung, 19 Desember 2022.
Baca Juga: Salah Paham, Menantu di Mesuji Bunuh Mertua
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan tersangka dan dipanggil sebagai tersangka, yang bersangkutan dua kali dipanggil, tapi tidak menghadap. Sehingga diterbitkan DPO. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDD) sudah dikirim ke Kejaksaan," kata Kanit PPA Satreskrim Polteng Tulang Bawang Barat Aipda Yelva, Senin (27/2/2023).
Dia mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku. Dia mengatakan polisi mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku terhitung Senin (20/2/2023).
"Tersangka masih diburu oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami,membenarkan mengeluarkan surat DPO terhadap pelaku. Pihaknya juga mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim per 2 Februari 2023.
Sebelumnya, orang tua korban meminta polisi menangkap pelaku. Ayah korban mengatakan pelaku perbuatan cabul belum ditangkap hingga kini.
"Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum yang berlaku," kata orang tua korban.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Senin (19/12/2022) di rumah korban oleh Md. "Harus ditangkap, dilanjutin, harus dilanjutin sesuai hukum. Biar dapat efek jera minta segera, harus segera ditangkap," kata dia. (FTb-14)