Ayah Tiri di Tanggamus, Culik dan Cabuli Anak Tiri

Ayah Tiri di Tanggamus, Culik dan Cabuli Anak Tiri


Bandar Lampung (Forum) - DY (41) warga Gisting, Tanggamus ditangkap aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena menculik dan mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari ibu korban pada 24 Januari 2023, bahwa anaknya yang berusia 9 tahun menjadi korban penculikan.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga: Kementerian Sosial Dalami Kasus Pelecehan Seksual Disabilitas di Lampung Timur

"Pelaku diamankan pada Jumat 3 Febuari 2023 di tempat kost yang berada di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," katanya, Senin (6/2).

Dennis menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi saat korban sedang bermain bersama rekan-rekannya di rumah nenek yang di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.

"Korban tinggal bersama neneknya, tersangka memaksa korban untuk ikut bersamanya ke Jakarta, kemudian membawa korban ke sebuah tempat kost di wilayah Jakarta Selatan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan itu lantaran sakit hati kepada ibu korban yang merupakan istrinya.

"Karena sakit hati, istrinya meminta pisah dengan pelaku, sehingga pelaku mengancam istrinya bahwa jika tetap ingin berpisah maka anaknya akan dibawa lari, pelaku juga mengatakan jika tidak dapat ibunya, maka dapat anaknya pun jadi," jelasnya.

Selain itu, lanjut Dennis, selama penculikan korban sering dimarahi, disekap dalam kamar mandi.

"Korban juga hanya diberi makan satu kali sehari, dan korban seringkali dicabuli oleh pelaku," ujarnya. (FB-06)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama