Cilegon (Forum) - Herdiansyah (32) alias Diyansyah alias Dian bin Syahlan warga Pesawaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cilegon.
Penetapan DPO tersebut sebagaimana dengan dasar surat bernomor DPO/01/I/2021/RESKRIM/POLDA BANTEN/POLRES CILEGON.
Berdasarkan unggahan dari akun Instagram resmi @polres_cilegon, pelaku telah dinyatakan sebagai DPO atas dugaan kasus penculikan atau membawa lari anak di bawah umur Sesuai dengan pasal 83 juncto pasal 76 F undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 332 KUHP.
Baca Juga: Pemuda di Lamteng Perkosa Kekasih yang Masih Dibawah Umur
Kasus penculikan ini termasuk yang mejadi sorotan publik. Pasalnya, pelaku menculik anak perempuan berinisial AS (4) di Mall Ramayana Cilegon dengan iming-iming beli es krim.
Dalam keterangannya, Polres Cilegon memberikan ciri-ciri DPO yang merupakan warga Dusun Pauh RT 02/001, Desa Panyandingan, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Herdiyansyah merupakan buruh harian lepas yang memiliki ciri-ciri perawakan sedang dengan tinggi badan 170 cm, rambut hitam lurus, warna kulit sawo matang, dan bentuk wajah oval.
Polres Cilegon meminta apa bila masyarakat melihat atau mengetahui keberadaan Herdiyansyah untuk segera menghubungi Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Eka Rifka (087772222957) atau Kanit Resmob Satreskrim Polres Cilegon (081367371117). (dbs)