Bandar Lampung (Forum) - Nama KH Said Aqil Siradj turut disebut dalam sidang kasus suap Unila di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (26/1).
Said Aqil Siradj disebut menerima uang Rp 30 juta, berdasarkan kesaksian dari Mualimin, dosen kontrak di Universitas Lampung dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M Basri.
Mualimin yang juga orang kepercayaan mantan Rektor Unila, Karomani, ini mengumpulkan infak untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Baca Juga: Timses Walikota Bandar Lampung bantah Ikut Titipkan Anaknya agar Lolos di Unila
Saat itu, jaksa bertanya kepada Mualimin terkait catatan penerimaan uang infak yang dicatat oleh Mualimin atas perintah Karomani.
Kemudian jaksa juga menanyakan terkait pengeluaran uang infak untuk berbagai keperluan.
"Itu amplop Rp 30 juta untuk siapa ini? Amplop SAS," kata jaksa penuntut umum KPK RI Agus Prasetya Raharja.
"Said Aqil Siradj yang ketua PBNU," jawab saksi Mualimin.
"Apa kaitannya? Hubungannya apa?" tanya jaksa kembali.
"Ngasih aja kebetulan beliau datang ke Lampung ngisi pengajian," ucap saksi Mualimin.
Jaksa kemudian kembali bertanya kepada Mualimin apakah Said Aqil Siradj tahu jika uang tersebut uang dari infak mahasiswa baru.
"Beliau tahu gak itu uang dari infak mahasiswa baru?" kata jaksa KPK.
"Gak tau Pak," jawab saksi Mualimin.
Diketahui, dalam persidangan ini, Mualimin mengakui jika dirinya diperintahkan oleh mantan Rektor Unila Karomani untuk mengumpulkan uang infak sejak tahun 2020 lalu.
Sebagian uang infak yang berasal dari para pihak mahasiswa titipan itu digunakan juga untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC). (FB-07)