Jakarta (Forum) - KPK mewacanakan untuk memanggil Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan untuk dijadikan saksi dalam kasus suap Rektor Unila.
Pasalnya, nama Zulhas sempat disebut dalam persidangan karena menitipkan keponakannya untuk diterima sebagai mahasiswa baru Unila.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri, menjelaskan peluang dipanggilnya Zulhas merujuk pada pertimbangan efektifitas keterangan yang akan disampaikannya dan fakta baru yang terungkap di persidangan.
"Kalaupun ternyata keterangannya sangat dibutuhkan, untuk kemudian membuktikan suatu perbuatan dari terdakwa (Karomani), ini pasti dipanggil," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Karomani Cs Dilimpahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung
Namun sebaliknya kata Ali, jika nantinya ada keterangan saksi yang mampu menjelaskan perkara ini, Ketua Umum PAN tersebut berpeluang tidak dipanggil.
"Jika diterangkan oleh pihak lain, itu keterangan yang sama, misalnya menjelaskan keterangan yang sama, efektivitas pemanggilan itu menjadi tidak ada untuk menerangkan apa yang dibutuhkan kan," ujar Ali.
"Maka kita lihat dulu perkembangan sampai proses pemeriksaan itu diakhir-akhir atau tidak," Ali menambahkan.
Dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi, mantan Rektor Unila Karomani yang juga menjadi terdakwa, menyebutkan nama Zulhas sebagai salah satu pejabat yang pernah menitipkan keponakannya untuk diterima kuliah di Unila. Zulhas sendiri membantah memiliki keponakan yang kuliah di Unila. Belakangan terungkap, calon mahasiswa yang dititipkan itu adalah anak pengusaha yang meminta bantuan Zulhas. (dbs)