Suami Cabut Laporan, Kasus Perselingkuhan Jaksa dan Pengacara Berakhir Damai

Suami Cabut Laporan, Kasus Perselingkuhan Jaksa dan Pengacara Berakhir Damai


Bandar Lampung (Forum) - Kasus dugaan perselingkuhan antara jaksa dan pengacara di Lampung berakhir dengan perdamaian.

Suami oknum jaksa yang menggerebek istrinya tersebut akan mencabut laporan polisi di Polresta Bandar Lampung.

Upaya perdamaian dan pencabutan laporan ini setelah Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum jaksa berinisial MN (38) yang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Pesawaran dan juga suaminya yang juga diketahui juga merupakan jaksa berinisial VB (38).

Baca Juga: Kasi Pidum Kejari Pesawaran Digerebek Suami saat Berduaan dengan Pengacara di Hotel

"Kejati dan Wakajati Lampung kemarin (2/1) langsung memimpin mediasi dan klarifikasi kepada mereka berdua, dari hasil mediasi dan klarifikasi itu mereka sepakat untuk berdamai dan VB akan mencabut laporan di kepolisian," kata Koordinator Intelijen Kejati Lampung, Ahmad Patoni, saat konferensi pers di kantor Kejati Lampung, Selasa (3/1).

Upaya perdamaian itu kata Ahmad Patoni, karena keduanya saling memaafkan dan menyatakan akan kembali melanjutkan rumah tangga yang selama ini mereka jalani.

"Mereka berdua saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga yang selama ini dibina dengan tiga orang anak perempuan dari keturunan mereka berdua," ujar Ahmad Patoni.

"Keduanya masih saling mencintai, pada saat mediasi tersebut mereka saling menangis dan berpelukan dalam kapasitas sebagai pasangan suami-istri," imbuhnya.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra menambahkan, bahwa upaya pencabutan laporan di Polresta Bandar Lampung itu akan dilakukan oleh VB suami oknum jaksa.

"Perlu digarisbawahi bahwa mereka sepakat berdamai dan mereka juga sepakat ke arah pencabutan laporan dalam hal ini pihak suami VB, karena kalau kita lihat dari Pasal 75 ini merupakan delik aduan dimana selama kurang dari 3 bulan pelapor masih bisa mencabut laporan pengaduannya," kata Made.

Sebelumnya, oknum jaksa berinisial MN (38) digrebek oleh suaminya sendiri yang juga merupakan jaksa berinisial VB (38). MN digrebek saat sedang berduaan dengan RM (30) yang diketahui seorang oknum pengacara.

Peristiwa penggerebekan itu terjadi pada saat malam tahun baru, Minggu (1/1) sekitar pukul 00.30 WIB. Suami oknum jaksa berinisial VB (38) mendatangi kamar salah satu hotel dengan didampingi pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung dan karyawan hotel.

Saat digerebek, oknum jaksa itu mengenakan baju daster warna putih motif garis-garis sedang berduaan bersama oknum pengacara yang mengenakan baju kaos warna abu-abu dan celana kolor. (FB-06)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama