Bandar Lampung (Forum) - Staf honorer Unila ikut menyetor uang sebesar Rp 625 juta ke Ketua Senat, M. Basri agar mahasiswa titipannya bisa lolos dalam SBMPTN.
Fakta mengejutkan ini terungkap dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (24/1).
Fadjar Pamukti selaku staf honorer Unila turut menjadi saksi untuk tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M Basri.
Awalnya jaksa penuntut umum menanyakan apakah saksi Fadjar turut menitipkan mahasiswa. Fadjar kemudian menjawab jika dirinya menitipkan dua mahasiswa di Fakultas Kedokteran pada jalur SBMPTN ke mantan Ketua Senat Unila M Basri.
Kedua mahasiswa berinisial MVA dan FLH itu dititipkan oleh orang tuanya bernama Fery Antonius dan Linda Fitri melalui perantara Fadjar Pamukti.
Baca Juga: Dua Pencuri di Rumah Polisi Ditembak karena Melawan
"Fery Antonius menyerahkan uang Rp 325 juta dan Linda Fitri sebesar Rp300 juta kepada saya," kata Fajar.
Total uang dari dua orang tua mahasiswa titipan itu berjumlah Rp625 juta, saksi Fadjar kemudian menjelaskan uang tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa M Basri.
"Uangnya saya serahkan semua ke Pak Basri. Pak Basri menyampaikan jika mahasiswa titipan itu harus tetap mengikuti tes dan sesuai passing grade," jelasnya.
Setelah menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa M.Basri, kedua mahasiswa titipan itu kemudian dinyatakan lulus di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur SBMPTN.
Fadjar mengaku jika dirinya tidak mendapat bagian dari upaya menitipkan dua mahasiswa tersebut dari para orang tua mahasiswa. Namun ia mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta rupiah dari terdakwa M Basri.
"Kalau uang Rp 2 juta itu dari dompet pribadi Pak Basri, tidak ada yang lain," jelasnya. (FB-07)