Lamteng (Forum) - Pelaku pemalakan di Simpang tiga Terbanggibesar, Lampung Tengah yang kerap meresahkan sopir angkutan di jalinsum berhasil ditangkap. Pelaku yang sempat melarikan diri saat hendak ditangkap itu terpaksa ditembak petugas.
Pelaku itu berinsial AN (29) warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, yang merupakan residivis.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu 14 Januari 2023.
"Pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur akibat mencoba kabur dan melawan petugas menggunakan senjata tajam jenis pisau garpu saat akan ditangkap," katanya, Senin (16/1).
Baca Juga: Putusan Hakim PT Tanjungkarang Diduga Dipalsukan
Edi menambahkan, sebelumnya petugas telah memberikan tembakan peringatan ke atas agar pelaku menyerahkan diri. Namun, tak dihiraukan.
"Aksi perlawanan pelaku membahayakan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur untuk menghentikan langkah pelaku," jelasnya.
Edi menjelaskan, aksi pelaku sangat meresahkan masyarakat lantaran kerap menodong pengguna jalan yang melintas di Simpang 3 Terbanggi Besar dengan menggunakan senjata tajam.
"Pelaku ini merampas uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan ponsel milik korban," ujarnya.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melakukan pungli di Simpang 3 Terbanggi Besar.
"Setelah mendapatkan informasi petugas langsung bergerak dan menangkap pelaku berikut barang bukti senjata tajam jenis pisau cap garpu," tuturnya.
Saat ini, pelaku dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, rekannya masih dalam proses pengejaran. (FT-10)