Bandar Lampung (Forum) - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap kasus penyelundupan satwa liar dilindungi, Jumat (20/1).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil menangkap 2 tersangka yakni ADV (25) dan RD (34).
"Ada dua kasus pertama penyelundupan ratusan satwa burung yang dilindungi yang hendak dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Kedua, jual beli sisik Trenggiling di Jalan Ryacudu, Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung," katanya.
Yusriandi menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari petugas piket PJR Induk 1 Kalianda sedang melakukan patroli di jalur tol pada Senin (16/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa ada mobil Fortuner warna hitam BG 555 YU diduga membawa satwa burung tanpa dokumen.
Baca Juga: Biaya Ibadah Haji 2023 Naik jadi Rp 69 Juta
"Petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil menghentikan mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, di bagasi belakang dan atas ditemukan burung tanpa di lengkapi dokumen," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni burung Nuri Tanau 42 ekor, Prenjak 60 ekor, Sogon 30 ekor, Siri-siri kecil 20 ekor, Siri-siri besar 5 ekor, Kutilang abu 5 ekor, Sikatan 5 ekor, Cucak biru 8 ekor, Anis hitam 2 ekor (mati), Ikatan Krongkongan putih 2 ekor (mati).
Lanjut Yusriandi, barang bukti yang berhasil diamankan langsung dititipkan kepada BKSDA SKW III Lampung untuk dilakukan perawatan khusus.
Kemudian, kasus jual beli sisik trenggiling berhasil diungkapkan berawal dari informasi bahwa akan ada kegiatan jual beli satwa dilindungi di Jalan Ryacudu Kelurahan Jatimulyo.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi di untuk melakukan pengamanan.
"Pada pukul 13.30 WIB tepat di depan SPBU jalan setempat, pelaku melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo hitam nopol BD 4065 SR," ucapnya.
"Lalu saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan 2 ekor Lutung Simpai, 1 ekor Burung Hantu, dan 2,445 Kg sisik Trenggiling. Kemudian tersangka kami bawa ke Polda Lampung, untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Menurut Kasubdit, 1 ekor burung hantu tersebut bukan merupakan hewan dilindungi, sedangkan 2 ekor Lutung Simpai dan 2,445 Kg sisik Trenggiling merupakan hewan dan bagian dari hewan dilindungi.
"Jika ditaksir harga sisik Trenggiling, bisa mencapai 50 juta rupiah per kilogram dan dipergunakan sebagai bahan baku narkotika," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d UU RI. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," pungkasnya. (FB-07)